Bengkayang,zonapos.co.id,— Proyek pembangunan pagar SDN Sake di Desa Tumiang, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa pembangunan yang sudah mencapai sekitar 80 persen tersebut diduga tidak dilengkapi papan plang proyek.
Tim media tidak menemukan adanya papan informasi di sekitar lokasi, padahal pemasangan papan proyek merupakan kewajiban dalam rangka transparansi penggunaan anggaran negara.
Wajib Dipasang Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan papan proyek ini diduga melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
Informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program yang dibiayai APBN/APBD merupakan informasi publik yang wajib diumumkan.
Pasal 3 dan Pasal 9 UU KIP menekankan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain UU KIP, kewajiban pemasangan papan proyek juga diatur dalam:Permen PU No. 29/2006,
Peraturan LKPP tentang pengadaan barang/jasa,yang menyatakan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memasang papan informasi sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik.
Dengan ketiadaan papan proyek, masyarakat kehilangan akses untuk mengetahui nilai anggaran, sumber dana, masa pelaksanaan, dan identitas pelaksana proyek.
Saat dikonfirmasi di lapangan, para pekerja mengaku tidak mengetahui keberadaan papan proyek tersebut.
“Tidak ada, kami dari awal kerja memang tidak lihat papan plang. Kami hanya mengerjakan saja,” ujar salah satu pekerja.
Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa memang tidak pernah dipasang papan informasi sejak proyek dimulai.
Tim media kemudian menemui kepala sekolah dan komite SDN Sake untuk memperoleh keterangan. Namun pihak sekolah menyatakan mereka tidak mengetahui detail administrasi proyek tersebut.
“Kami tidak tahu menahu soal papan plang proyek. Coba bapak tanyakan ke pihak yang mengerjakannya,” kata kepala sekolah didampingi komite.
Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka hanya mengetahui adanya pembangunan pagar, namun tidak diberi informasi terkait teknis maupun anggaran.
Sejumlah warga Desa Tumiang pun mempertanyakan tidak adanya papan proyek, terlebih karena hal tersebut menyangkut uang negara dan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Ini anggaran negara. Masyarakat berhak tahu berapa nilainya dan siapa pelaksananya. UU KIP sudah jelas mengatur hal itu,” kata seorang warga.
Ketiadaan papan proyek kerap dianggap sebagai indikator rendahnya transparansi dan berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan jika tidak segera diperjelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi terkait alasan tidak adanya papan plang serta detail penggunaan anggaran. Masyarakat berharap pemerintah desa, dinas pendidikan, maupun kontraktor memberikan penjelasan resmi agar proyek ini kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pewarta : Tim zonapos.co.id Bengkayang































