Sintang, Kalbar, zonapos.co.id ,- Melihat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) kapuas tepat nya berada di desa nanga tempunak kecamatan tempunak kabupaten sintang aktivitas pertambangan emas tanpa izin PETI kian marak dan meresahkan warga sekitar.
persoalan PETI tidak hanya menyebabkan pencemaran air tanah longsor melainkan menimbulkan dampak sosial.
Pemerintah lewat kepolisian sudah sering menghimbau untuk tidak melakukan aktifitas PETI bahkan menertibkan aktivitas tersebut.
Miris nya, para cukong Bos pemilik alat tambang ilegal seakan mengabaikan himbauan dari aparat penegak hukum APH setempat.
Awak media melihat sangat jelas berjejernya lanting jek aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin alat fuso sangat maraknya.
larangan praktek pertambangan emas tanpa ijin (PETI) tersebut
seperti tidak di dengarkan.
Desa nanga tempunak kecamatan tempunak kabupaten sintang,
keterangan warga sekitar Andi nama samaran membenarkan kegiatan PETI Ilegal tersebut ada,” ada yg sdh lama bekerja ada yg baru,soalnya lokasi lama,rata-rata yg kerja orang dari luar daerah bukan orang sini, salah satu namanya Tatang, ucap warga tersebut 28/11.
awak media mengkonfirmasi langsung saudara Tatang via telepon, namun istri saudara Tatang menjawab,” BAPAK GAK PULANG,TIDUR DI LANTING, ucapnya nada singkat 28/11.
Jika mengacu pada aturan hukum kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk ke dalam tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 uu minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP.100.000.000.000.00 (seratus milliar rupiah)
demikian awak media melaporkan dari kecamatan tempunak kabupaten sintang.
Tim































