LAMPUNG, Zonapos.co.id – Harapan akan keadilan kembali diuji. Puluhan petani kopi dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, merasa dikhianati oleh sistem hukum yang seharusnya menjadi tempat terakhir berpulangnya kepercayaan rakyat.
Korban merasa, laporan dugaan penipuan atas hasil panen kopi mereka diabaikan, para petani menggugat Polda Lampung melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, sidang perdana yang digelar pada Senin, (7/07/2025), justru menambah luka.
Laporan resmi terkait dugaan penipuan kopi sebenarnya telah disampaikan. Bukti kerugian ada, unsur pidana pun terpenuhi. Namun, entah dengan alasan apa, penyidik menghentikan penyelidikan tanpa penjelasan yang layak. Diamnya aparat menjadi tamparan bagi para petani yang telah bekerja keras demi menyambung hidup.
Husain dan Rozikin, dua perwakilan korban, menyampaikan isi hati mereka usai sidang. Dengan suara lirih namun penuh tekad, mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar gugatan hukum, melainkan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang telah dilembagakan.
“Kami hanya rakyat kecil, petani kopi. Kami sudah serahkan kopi kami, tapi tak dibayar. Ketika kami melapor, kasusnya malah dihentikan. Kami memohon… kami hanya ingin keadilan,” ujar Husain dengan mata berkaca-kaca. Senin, (07/07/2025)
Keduanya pun memohon perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia dan Kapolri, agar kasus ini tidak dikubur begitu saja.
“Ini bukan hanya soal kopi. Ini soal harga diri kami sebagai rakyat,” tegas mereka.
Kasus ini tidak hanya menimpa dua atau tiga orang. Hingga kini, setidaknya tujuh orang telah tercatat sebagai korban resmi, diantaranya:
- Rozikin
- Sain
- Dedek Mustopa
- Sulaiman
- Joko
- Sardi Samsul
- Iswan
Dan masih banyak lagi yang belum berani berbicara. Total kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dari hasil panen yang diserahkan namun tak kunjung dibayar.
Andi A. Falki, S.H., C.L.A., C.L.I., kuasa hukum para petani, menyebut penundaan sidang sebagai bentuk ketidaksiapan dan penghindaran dari tanggung jawab hukum oleh pihak Polda.
“Hari ini harusnya sidang pertama digelar, tapi ditunda karena Polda belum siap memberikan jawaban. Ini menunjukkan betapa rendahnya keseriusan aparat dalam menangani nasib rakyat kecil,” ujar Andi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada kemajuan signifikan, langkah hukum dan advokasi akan dibawa hingga ke lembaga-lembaga tinggi negara.
Kasus ini menjadi potret suram penegakan hukum di Indonesia. Saat petani kecil menjerit menuntut keadilan, justru tak ada telinga yang mendengar. Aparat yang seharusnya melindungi, justru bungkam. Sementara para pelaku bebas melenggang, seolah tak tersentuh hukum.
Kini publik bertanya: benarkah kita hidup di negara hukum? Atau hanya negara “harap maklum”?
Pewarta: Doris Putra






























