Kursi Merdeka Barat Dipertaruhkan, Apa yang Terjadi Jika Wapres Lengser?
Jakarta,zonapos.co.id,— Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan seiring bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang diajukan oleh 12 pemohon tersebut mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran dalam proses pencalonannya pada Pilpres 2024. Dalam perkembangannya, materi gugatan tersebut bahkan dinilai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memasuki wilayah yang berkaitan dengan pemakzulan atau impeachment.
Namun, sebelum adanya putusan MK, Gibran tetap menjalankan kedudukannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Di tengah dinamika tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana konstitusi mengatur apabila jabatan Wakil Presiden mengalami kekosongan.
Secara konstitusional, mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selanjutnya, MPR memilih salah satu dari dua calon tersebut dalam sidang paripurna dalam waktu paling lambat 60 hari.
Persoalannya, menurut penulis, ketentuan konstitusional tersebut tidak serta-merta menghilangkan kompleksitas politik yang menyertainya.
Proses pemakzulan terhadap seorang Wakil Presiden membutuhkan perjalanan politik dan konstitusional yang tidak sederhana. Dukungan politik di parlemen menjadi salah satu faktor penting dalam setiap proses politik yang berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan.
Apabila pada akhirnya terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, pembahasan mengenai calon pengganti juga berpotensi kembali bersinggungan dengan kalkulasi politik partai-partai di parlemen.
Penulis melihat kemungkinan munculnya sejumlah nama dari kalangan elite politik maupun figur muda yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Namun, seluruh kemungkinan tersebut masih berada dalam ranah spekulasi politik dan belum menjadi keputusan konstitusional.
Pertanyaan lain yang kemudian muncul adalah bagaimana jika terjadi perubahan keadaan sebelum MK menjatuhkan putusan, termasuk apabila Presiden meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan kewajibannya?
Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri mengenai penggantian Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Presiden. Karena itu, skenario tersebut memiliki konsekuensi konstitusional yang berbeda dengan sekadar kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Pada akhirnya, dinamika mengenai kursi Wakil Presiden bukan hanya menyangkut persoalan hukum yang sedang diuji di MK, tetapi juga memperlihatkan bagaimana ketentuan konstitusi berinteraksi dengan dinamika politik nasional.
Oleh: Firdaus
Penulis adalah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Pewarta : Rinto Andreas































