Kapuas Hulu,zonapos.co.id, — Konflik agraria yang melibatkan PT BRP di Kecamatan Bunut Hulu kini memasuki babak baru. Serangkaian temuan lapangan, kesaksian warga, dan dugaan pelanggaran perizinan mengarah pada indikasi adanya permainan oknum yang menyerahkan lahan adat tanpa hak kepada perusahaan kelapa sawit tersebut.
Investigasi awal menunjukkan rantai persoalan tidak berhenti pada perusahaan semata, tetapi menjalar hingga ke tingkat pemerintahan desa dan pejabat pemberi izin.
Dugaan penggarapan lahan adat turun-temurun oleh PT BRP di wilayah Dusun Simpang Empat mencuat sejak 2023. Warga Semangut Utara tiba-tiba mendapati tanam tumbuh mereka diratakan alat berat perusahaan, padahal lahan tersebut berada dalam klaim adat yang telah diwariskan puluhan tahun.
Tokoh masyarakat, Isa Supardianto (52), mengungkapkan bahwa sumber masalah sebenarnya berasal dari oknum yang menyerahkan lahan kepada perusahaan, meski lahan itu bukan haknya.
“Kami sudah telusuri di lapangan. Ada oknum yang menyerahkan lahan masyarakat kepada PT BRP. Ini bukan salah paham, tapi tindakan yang merugikan banyak pihak,” ungkap Isa dalam wawancara eksklusif.
Dugaan ini diperkuat dengan keterangan warga yang menyebut batas-batas tanah adat tidak pernah dimusyawarahkan sebelum perusahaan masuk.
Dalam investigasi yang dilakukan media, dokumen Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Lokasi (INLOK) PT BRP menjadi pusat perhatian. Warga mendesak agar kedua izin itu dibuka ke publik karena diduga tidak sesuai prosedur.
Isa Supardianto menilai bahwa proses perizinan penuh kejanggalan.
“Harus dibuka, apakah HGU dan INLOK itu sah dan sesuai aturan. Kalau ada yang bermain, dari tingkat atas sampai bawah harus diperiksa,” tegasnya.
Menurut warga, hubungan antara oknum desa dan perusahaan diduga terjalin kuat. Ada indikasi perlindungan yang memudahkan perusahaan memperluas garapan tanpa mematuhi prosedur hukum.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa sejak 2023 hingga 2025, sejumlah pohon karet, buah-buahan, dan tanaman produktif warga digusur tanpa ada proses ganti rugi. Warga Semangut Utara mengaku tidak pernah menandatangani surat pelepasan lahan.
“Tanaman kami habis. Sampai sekarang tidak sepeser pun ganti rugi. Kami tidak pernah setuju tanah kami dilepas.”
Jenis kerugian yang dialami warga diperkirakan berjalan dua tahun berturut-turut tanpa penyelesaian.
Pertemuan 26 Juli 2023: Ketika Pemerintah Desa Diduga Mendiamkan Persoalan
Investigasi menemukan bahwa pada 26 Juli 2023, Camat Bunut Hulu, Joko, mengundang masyarakat Semangut Utara untuk membahas persoalan lahan yang digarap PT BRP. Pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor Kecamatan dan dihadiri unsur Muspika.
Dalam forum tersebut, masyarakat mengajukan:
Permohonan SKT (Surat Keterangan Tanah)
Permintaan ganti rugi tanam tumbuh
Pengakuan hak adat atas tanah
Namun, semua permohonan itu diduga tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Amjat.
“Tidak satu pun permohonan kami direspons. Seolah masalah ini sengaja dibiarkan,” ujar Isa.
Sikap diam pemerintah desa ini menjadi titik kunci investigasi, karena membuka pertanyaan: Apakah ada kepentingan tertentu antara oknum desa dan perusahaan?
Isa menduga bahwa konflik ini tidak berdiri sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang mendapat keuntungan dari masuknya perusahaan.
“Pemeriksaan bukan hanya untuk oknum penyerah lahan, tetapi juga kepala desa yang memberikan izin garapan. Jangan sampai tanah adat dijadikan ladang mencari uang atau cari muka ke perusahaan.”
Dalam banyak kasus di Kalbar, modus penyerahan lahan adat oleh oknum sering dilakukan dengan alasan “pembukaan lapangan kerja” atau “program kemitraan”, tetapi berujung pada hilangnya hak masyarakat adat.
Selain audit izin, warga mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) menghentikan aktivitas PT BRP selama proses investigasi berlangsung.
“Perusahaan harus stop beroperasi dulu. Banyak masalah yang mereka timbulkan di masyarakat,” kata Isa.
Ia juga mengusulkan agar wilayah Dusun Simpang Empat dikembalikan ke administrasi Desa Semangut Utara, yang menurut warga memang memiliki kewilayahan adat di sana.
Pola dugaan penyerobotan tanah adat seperti ini bukan pertama kali terjadi di Kalbar. Umumnya terdapat tiga pola yang sering muncul:
1. Oknum yang menyerahkan lahan tanpa hak, memalsukan batas, atau mengaku sebagai pemilik.
2. Izin lokasi yang tidak transparan, tidak diumumkan ke publik sebagaimana diatur dalam Permendagri.
3. Pemerintah desa pasif, diam, atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dengan semakin besarnya eskalasi konflik, warga mendesak pemerintah daerah, penegak hukum, dan lembaga seperti KPK untuk turun langsung melakukan investigasi.
“Kami berharap pemberitaan ini menjadi jalan agar pemerintah dan APH turun langsung ke lapangan. Periksa izin, hentikan operasional perusahaan, dan kembalikan hak masyarakat adat,” pungkas Isa.
Pewarta : Anuarman
Editor : Rinto Andreas































