• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Kamis, 18 Juni 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Mengaku Rekan Pengusaha Yang Diduga Palsukan Mrek Sepatu di Cisoka, MH Sebut Mabes Polri dan Polda Banten Sudah Makanan Sehari Hari ??

Abdul Malik SatYasin by Abdul Malik SatYasin
15 Agustus 2025
in Pemerintahan
0
395
VIEWS

Tangerang, Zonapos.co.id –  Mengaku rekanan oknum pelaku usaha yang diduga kuat telah melakukan pemalsuan merk sepatu New Balance di wilayah cisoka, MH (Inisial) mengaku bahwa sebagian besar anggota Asosiasi Pengrajin Tangerang (APTA) bermain dalam skandal pemalsuan merk, kepada awak media dirinya seolah mengisyaratkan bahwa praktek pemalsuan merk masif terjadi di Kabupaten Tangerang dengan penuh rasa kepercayaan diri, iapun mengaku sudah sering menghadapi aparat kepolisian baik Mabes Polri maupun Polda Banten. Jumat (15/08/2025)

 

Intuisi pernyataan MH terhadap awak media itupun, seolah olah menggambarkan bahwa segala praktek pemalsuan merk tidak dapat dilakukan proses penegakan upaya hukum oleh aparat kepolisian tanpa dasar pengaduan.

“Silakan ja bang. Bawa polisinya sekalian pelapornya.

Yang penting sesuai aturan mainnya. Karna sifatnya Delik aduan.

Monggo ja. Ucapan MH

 

Lebih lanjut MH menuturkan bahwa pihaknya sudah biasa dan sering berhadapan dengan aparatur kepolisian mulai dari Mabes Polri maupun Polda Banten.

 

“Sekedar info ja bang. Anggota Apta mayoritas bermain di merk2 begitu.

Kita udh biasa di datangi Mabes polri polda Banten.

Itu mah udh makanan kita tiap hari.

Jadi skrang terserah abang ja. Kita ikutin ja. Mau gayanya seperti apa. Monggooo. Tukasnya.

 

Pernyataan yang dilontarkan oleh MH kepada awak media itupun sontak mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari Nurdin Ustawijaya, salah satu aktivis sekaligus merupakan pimpinan umum media CDB Tv,

 

Nurdin menilai bahwa pernyataan MH tersebut berpotensi menjadi polemik serius dan menimbulkan gejolak, penafsiran penafsiran yang negatif akan adanya pembentengan terhadap praktek pemalsuan merk inipun tentunya dapat terbentuk ditengah tengah masyarakat.

 

Lebih dalam Aktivis muda ini pun menekankan, agar pihak pengrajin bisa menciptakan dan memproduksi sepatu dengan merk dan grand sendiri, hal tersebut dinilai nurdin sangatlah penting dilakukan untuk meminimalisir danpak hukum dan tuntutan dari pihak pemilik merk.

 

Lebih dalam nurdin mengatakan bahwa pemalsuan merk sudah di atur didalam Dasar hukum bagi polisi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Iapun memiliki pendapat bahwa pada praktek tersebut pihak kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku pemalsuan merek, termasuk penggerebekan pabrik yang memproduksi barang palsu.

 

“Larangan praktek pemalsuan merek ini kan sudah di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis:

UU ini mengatur tentang perlindungan merek dan indikasi geografis, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan merek. Pasal 100 UU ini menyebutkan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana merek dapat dipidana. Tutur nurdin.

 

Sedangkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

KUHP mengatur berbagai tindak pidana, termasuk tindak pidana terkait pemalsuan dan penipuan. Pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan terkait dengan pemalsuan merek, seperti pencurian hak cipta atau penipuan.

 

“Seyogyanya kita semua harus pula memang bahwa pihak kepolisian itu sebagai penegak hukum, dalam proses penegakan hukum tentunya polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penindakan terhadap tindak pidana pemalsuan merek. Mereka dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan terhadap pelaku.

 

Perlu diketahui bahwa Pada pemberitaan sebelum nya didapati adanya dugaan praktek pemalsuan merk dan penggunaan logo New Balance disalah satu tempat pengrajin diwilayah Kecamatan Cisoka. Puluhan sepatu diketahui sudah tersusun rapih dan siap untuk diperjual belikan.

 

Desakan publik kini mengarah pada langkah dan upaya proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum pemalsuan merk tersebut.

 

Sementara itu awak media tengah berusaha untuk menemui dan menghubungi Kapolda Banten berikjen Pol. Hengky S.I.K., M.H. yang disebut sebut MH telah sering kedatangan jajaran Polda Banten dan Mabes polri.

 

Hingga berita ini kembali diterbitkan untuk ke 2 kali nya pihak pengusaha masih belum memberikan klarifikasi Resminya seputar keabsahan penggunaan merk New Balance pada produksi sepatu miliknya.

 

 

Pewarta : Abdul Malik

Previous Post

Pemkab Bengkayang Gelar Senam Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Next Post

Skandal Miras di Proyek SDN 1 Balaraja: Pekerja Akui Milik Mereka, Bos Proyek Hanya Balas “Oh Itu”

Abdul Malik SatYasin

Abdul Malik SatYasin

Next Post

Skandal Miras di Proyek SDN 1 Balaraja: Pekerja Akui Milik Mereka, Bos Proyek Hanya Balas “Oh Itu”

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

18 Juni 2026
354

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026
353

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026
356

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026
354

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026
353

Kategori

Pemerintahan

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

by EKO SUSILO
18 Juni 2026
0
354

Batu Bara, zonapos.co.id ujan yang memicu luapan air kembali menjadi ancaman bagi warga Kabupaten Batu Bara. Sedikitnya 53 rumah warga...

Read more

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026
353

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026
356

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026
354

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026
353
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024
Camat Tungkal Ulu, Lurah Pelabuhan Dagang Ikut Dalam Pencarian Korban Tenggelam

Repy Tenggelam Setelah Terjun Dari Jembatan Sungai Pengabuan Pelabuhan Dagang

27 Mei 2024

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024

Kecelakaan Maut Di Desa Tanjung Tayas,  Satu Orang Meninggal Di Tempat

19 Mei 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

18 Juni 2026

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

18 Juni 2026

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

18 Juni 2026

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

17 Juni 2026

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

17 Juni 2026

SPBU 64.786.20 Layani Pengepul Gunakan Drum dan Jerigen, Warga Resah, Aparat Bungkam.

16 Juni 2026

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian,Canangkan Sensus Ekonomi Tahun 2026

16 Juni 2026

Wakil Bupati Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan Dengan Bank Sumut.

16 Juni 2026

Luapan Banjir Rendam 53 Rumah di Desa Sukorejo.

Pelantikan DPC dan DPAC MMBB di Empat Daerah Berjalan Lancar, Panitia Siapkan Evaluasi untuk Kegiatan Mendatang

Pangalima Tertinggi MMBB Lantik Pengurus DPC dan DPAC di Empat Kabupaten Kalbar

Petik Laut Lampon Warisan Sejak 1927, PT BSI Ikut Merawat Tradisi

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan pada Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H.

SPBU 64.786.20 Layani Pengepul Gunakan Drum dan Jerigen, Warga Resah, Aparat Bungkam.

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In