TANGGAMUS, Zonapos.co.id– Di sebuah sudut Pekon Pardawaras, Kecamatan Semaka, sebatang menara telekomunikasi milik Tower Bersama Group (TBG) berdiri angkuh, mencakar langit Tanggamus selama delapan tahun. Ia menjanjikan koneksi tanpa batas bagi dunia, namun bagi warga di bawah kakinya, ia hanyalah monster besi yang menebar ancaman tanpa pertanggungjawaban nyata. Senin (29/12/2025)
Harapan warga untuk mendapatkan hak kompensasi atas kerusakan barang elektronik akibat sambaran petir—yang lazim disebut “asuransi dampak”—kini kandas di meja birokrasi perusahaan yang dingin. Alasan yang diberikan pun nyaris jenaka jika tidak ingin disebut menghina nalar: ketiadaan foto bukti bangkai barang.
Birokrasi di Atas Puing Elektronik
Sejak September lalu, warga telah melayangkan rintihan formal. Namun, hingga penghujung Desember yang basah ini, jawaban TBG hanyalah gelengan kepala. Perusahaan raksasa ini berdalih bahwa klaim tidak bisa diproses karena warga tidak melampirkan foto barang-barang elektronik yang hangus terbakar amuk langit.
Logika TBG tampak begitu magis; mereka seolah menuntut warga untuk memuseumkan bangkai televisi di ruang tamu sebagai monumen kesialan, demi selembar foto yang memuaskan nafsu administratif para petinggi di kantor ber-AC.
Hanafi, pemilik lahan yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab Sementara (PJS) menara tersebut, hanya bisa mengurut dada. Ia mengaku telah berupaya memediasi keluhan warga yang kehilangan harta bendanya.
“Kami sudah sampaikan pengajuan kepada pihak PT Tower Bersama Group (TBG), namun pihak perusahaan tetap meminta lampiran foto barang yang rusak. Padahal, kami menyadari sepenuhnya bahwa kerusakan itu memang akibat petir yang menyambar menara di lahan kami,” ujar Hanafi dengan nada pasrah.
Antara Rongsokan dan Profesionalisme Semu
Ketidaksediaan TBG untuk memproses klaim tanpa foto bangkai barang adalah bentuk sarkasme birokrasi yang sempurna. Bagi masyarakat kecil, menyimpan televisi atau kulkas rusak adalah kemewahan yang tidak masuk akal di tengah sempitnya ruang hidup.
”Barang yang sudah rusak ya kami jual ke tukang rongsok. Buat apa menyimpan sampah di rumah?” cetus seorang warga dengan nada geram.
Di mata TBG, mungkin rongsokan itu adalah ‘bukti suci’. Namun bagi warga, itu adalah sisa-sisa harta yang harus segera ditukar dengan beberapa keping rupiah demi menyambung nyawa, bukan untuk disimpan sebagai properti pemotretan demi menyenangkan verifikator klaim.
Hanafi sendiri masih berharap TBG bisa menunjukkan sedikit “wajah manusia” dalam berbisnis.
“Saya berharap keluhan warga dimaklumi. Bagaimanapun, warga sekitar adalah bagian tak terpisahkan dari lancarnya usaha menara ini,” tutupnya. Namun, harapan Hanafi agar perusahaan bersikap “bijak dan profesional” tampaknya masih membentur dinding tebal ketidakpedulian korporasi.
Menabrak Aturan, Mengabaikan Kominfo
Kecewa karena merasa dipermainkan oleh persyaratan yang mengada-ada, warga Pekon Pardawaras menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana menyeret ketegaran hati TBG ini ke ranah yang lebih tinggi: Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus.
Secara regulasi, keberadaan menara telekomunikasi wajib mematuhi aturan tentang asuransi dampak lingkungan. Perlindungan terhadap radius terdampak bukan sekadar “pemanis” izin mendirikan bangunan, melainkan kewajiban hukum. Jika untuk urusan administrasi foto saja perusahaan sekelas TBG memilih untuk “cuci tangan”, maka profesionalisme yang mereka agungkan tak lebih dari sekadar jargon di brosur saham.
Warga kini menunggu: apakah Dinas Kominfo akan bertindak sebagai wasit yang adil, atau hanya menjadi penonton saat perusahaan menggunakan prosedur teknis sebagai perisai untuk menghindari tanggung jawab sosial.































