METRO, Zonapos.co.id– Gunungan sampah di TPAS Karangrejo terus meninggi, namun pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro justru tampak “mengempis”. Pemerintah Kota Metro kini didesak untuk merombak total tata kelola retribusi sampah menyusul terendusnya aroma penyimpangan sistemik dan praktik pungutan liar (pungli) yang kian meresahkan di lapangan.
Kebocoran retribusi ini bukan lagi sekadar persoalan administratif remeh; ia adalah luka terbuka dalam postur fiskal daerah yang harus segera diobati.
Anomali Angka: Potensi vs Realita
Pengamat Kebijakan Publik, Hendra Apriyanes, menegaskan bahwa carut-marut retribusi sampah seharusnya menjadi momentum strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah, bukan justru menjadi celah bagi oknum untuk memperkaya diri.
Analisis tajam yang mengacu pada Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 dan data “Kota Metro Dalam Angka” menyingkap tabir kontradiktif:
- Potensi Riil Pendapatan: Diperkirakan menembus Rp11,79 miliar per tahun.
- Target PAD Pemkot: Hanya dipatok di angka moderat Rp1,5 miliar.
Terdapat selisih raksasa sebesar Rp10,29 miliar—atau sekitar 87 persen—yang menguap begitu saja.
“Kesenjangan ini mencerminkan rapuhnya perencanaan fiskal dan basis data wajib retribusi yang belum terintegrasi secara optimal,” ujar Hendra.
Laporan dari Lapangan: Kuitansi “Gelap” dan Tarif Liar
Investigasi di lapangan mengungkap sisi gelap penagihan. Di sejumlah titik strategis—mulai dari ruas Jl. Soekarno Hatta hingga Jl. AH Nasution, ditemukan oknum juru pungut yang beroperasi dengan berani. Mereka menagih warga tanpa kuitansi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, bahkan tak jarang menggunakan kuitansi nondinas tanpa logo pemerintah.
Tarif yang dikenakan pun bervariasi secara liar, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp175.000 per bulan, melampaui ketentuan yang termaktub dalam Perda. Ironisnya, banyak wajib retribusi baru yang hingga kini belum tersentuh sistem pendataan resmi Pemerintah Kota.
Ketidaksinkronan Tonase
Logika operasional pun turut dipertanyakan. Data menunjukkan ketimpangan yang nyaris tak masuk akal:
Volume sampah yang masuk ke TPAS Karangrejo mencapai sekitar 105 ton per hari, namun realisasi penerimaan yang tercatat hanya setara dengan 15 ton per hari.
Selisih 90 ton per hari ini memperkuat dugaan adanya “jalan sunyi” dalam sistem setoran yang merugikan keuangan daerah secara masif setiap tahunnya.
Langkah Korektif: Audit dan Digitalisasi
Hendra merekomendasikan langkah radikal namun perlu: inspektorat daerah harus turun tangan melakukan audit investigatif. Rekonsiliasi data antara tonase sampah dan setoran riil harus dilakukan secara transparan.
”Digitalisasi adalah kunci. Gunakan sistem penagihan berbasis QR atau barcode yang terintegrasi langsung ke kas daerah,” tegasnya. Transparansi publik melalui dashboard real-time dinilai mampu menutup celah pungli secara permanen.
Sudah saatnya Pemerintah Kota Metro menunjukkan kepemimpinan manajerial yang berwibawa—yang mampu mendeteksi gejala di lingkar pemerintahannya sendiri, demi menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat yang mulai terkikis. (Han)











