Makassar, Zonapos.co.id – Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan atau yang akrab dipanggil Akbar Polo, mengutuk tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap yang melarang wartawan membawa handphone (HP) saat melakukan wawancara di kantor tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang No 40 tahun 1999.
“Kami mengutuk keras tindakan tersebut. Ini adalah tindakan yang tidak hanya menghalangi, tetapi juga melanggar hak wartawan untuk memperoleh informasi secara bebas dan akurat,” ujar Akbar Polo dalam pernyataannya, Jumat (16/08/2024).
Peristiwa ini mencuat setelah dua wartawan, Heri dan Darwis dari media online, mengalami kendala serupa saat hendak mewawancarai pejabat Kejari Sidrap. Mereka tidak diizinkan membawa HP dan hanya diberikan kertas HPS serta pulpen untuk mencatat hasil wawancara.
“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi via WhatsApp namun tidak ada respons. Akhirnya kami datang langsung ke kantor, namun di sana kami hanya bisa bertemu dengan Kasi Intel setelah menunggu hingga jam 10.48,” ungkap Heri, yang juga mendapat dukungan dari Darwis.
Menyikapi kejadian ini, sejumlah aktivis di Sulawesi Selatan juga mengecam Kejari Sidrap sebagai instansi yang ketinggalan zaman dalam hal pelayanan publik.
“Di era digital seperti sekarang, penggunaan pulpen dan kertas sebagai alat pencatatan wawancara sudah tidak relevan lagi. Pejabat publik seharusnya memudahkan akses informasi kepada media untuk kepentingan publik,” tegas Sekjen Lidik Pro, Darwis.
Terkait hal ini, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel berencana untuk menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap perlakuan tersebut dan menuntut evaluasi terhadap Kepala Kejari Sidrap.
Pewarta : Rinto Andreas































