Tangerang, Zonapos.co.id – Proyek peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, kembali memantik sorotan publik. Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
Pantauan di lapangan, Jumat (6/9/2025), menunjukkan pasangan batu pada saluran irigasi menggunakan material yang tidak seragam, sebagian dalam kondisi pecah, bahkan diduga berasal dari bongkaran alias batu bekas. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Anggaran hampir Rp200 juta, tapi kualitasnya diragukan. Kalau pakai batu bekas, jelas tidak sesuai kontrak. Bangunan bisa cepat rusak dan yang dirugikan masyarakat petani,” ujar salah satu warga setempat kepada wartawan.
Berdasarkan papan proyek, kegiatan ini dilaksanakan oleh Banyu Ki Jabar Renged dengan kontrak dimulai sejak 12 Agustus 2025 selama 45 hari kerja. Kegiatan tersebut berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian.
Potensi Pelanggaran Hukum
Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Jika terbukti ada penyimpangan, hal tersebut tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga dapat masuk ranah pidana.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.
Dengan adanya dugaan penggunaan material tidak sesuai RAB ini, indikasi kerugian negara patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta lembaga audit seperti BPK dan Inspektorat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun pejabat pengawas dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian belum memberikan keterangan resmi. Zonapos akan terus melakukan investigasi lanjutan untuk mengungkap potensi penyimpangan anggaran dalam proyek ini.
Pewarta : Abdul Malik































