Jakarta,zonapos.co.id, — Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memicu perdebatan publik. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, menyatakan bahwa sejumlah pendapat yang berkembang, termasuk dari sebagian ahli hukum, justru telah membelokkan logika hukum paling dasar.
Dalam tajuk rencananya, Hartanto menilai argumentasi yang menuntut pembuktian keaslian ijazah Jokowi melalui pengadilan sebelum proses pidana terhadap penuduh dapat dilanjutkan, merupakan kekeliruan besar.
Menurutnya, pandangan tersebut bukan hanya tidak memiliki landasan hukum, tetapi juga berbahaya karena dapat melumpuhkan proses penegakan hukum secara umum.
“Objek yang dituduh palsu tidak harus dibuktikan dulu keasliannya melalui putusan pengadilan. Cukup lewat dokumen otentik, keterangan institusi penerbit, dan ahli forensik dokumen,” tegas Hartanto.
Hartanto menegaskan bahwa verifikasi keaslian ijazah merupakan kewenangan institusi penerbit, seperti universitas atau sekolah terkait. Jika Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit menyatakan ijazah tersebut asli, maka hal itu sudah cukup secara hukum.
Ia menjelaskan bahwa pengadilan tidak menciptakan kebenaran, melainkan hanya mengukuhkan fakta yang dibuktikan dalam persidangan.
Terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Hartanto menyoroti prinsip dasar hukum pidana bahwa pihak yang menuduh wajib membuktikan tuduhannya. Ia menyayangkan adanya pandangan yang justru meminta pihak yang dituduh untuk membuktikan keasliannya.
“Logika seperti ini membalikkan prinsip hukum pidana. Korban tidak wajib membuktikan dirinya tidak bersalah,” ujarnya.
Menurutnya, jika logika tersebut diikuti, maka setiap pelaku fitnah cukup berkata “buktikan dulu objek yang saya tuduhkan melalui putusan pengadilan,” sehingga polisi akan lumpuh dan tidak dapat memproses perkara apa pun.
Hartanto juga mengkritik pendapat yang menyatakan bahwa keaslian ijazah harus diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia menyebut argumen itu sebagai kesalahan logika karena ijazah bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
“Menanyakan keaslian ijazah di PTUN sama seperti menguji SIM di Pengadilan Agama. Itu salah kamar,” katanya.
Terkait proses hukum terhadap Roy Suryo dan pihak lain yang diduga menyebarkan fitnah tentang ijazah Jokowi, Hartanto menyatakan penyidik sudah tepat menetapkan mereka sebagai tersangka.
Ia menilai penyidik tidak wajib memeriksa ijazah Jokowi, tetapi wajib menilai bukti yang diajukan penuduh. Jika penuduh tidak mampu membuktikan tuduhannya, maka unsur fitnah dan pencemaran nama baik dianggap terpenuhi.
“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo CS menurut saya sangat pantas. Bahkan semestinya dilakukan penahanan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hartanto mengimbau agar logika hukum tidak dibalik-balikkan demi kepentingan kelompok tertentu. Ia menegaskan lima poin penting:
1. Logika hukum harus lurus dan konsisten.
2. Beban pembuktian ada pada penuduh, bukan pihak yang dituduh.
3. PTUN tidak relevan dalam menentukan keaslian ijazah.
4. Penyidik wajib memproses dugaan fitnah tanpa menunggu putusan pengadilan lain.
5. Verifikasi dokumen paling otoritatif berasal dari lembaga penerbit, bukan pengadilan.
Hartanto juga menyatakan dirinya terbuka terhadap koreksi dari akademisi hukum, selama berbasis asas hukum, logika sehat, dan tidak menabrak kompetensi peradilan.
Pewarta : Rinto Andreas































