Bengkayang,zonapos.co.id, – Ketua Serikat Media Siber Indonesia angkat bicara terkait polemik klarifikasi pemberitaan dugaan penyimpangan proyek Jembatan Riam Pangar yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme jurnalistik yang tepat”,Ucap Ketua SMSI Kabupaten Bengkayang Rinto Andreas.
Menurutnya, dalam dunia jurnalistik setiap proses klarifikasi seharusnya dilakukan dengan mengedepankan komunikasi dan etika profesi antar sesama insan pers agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa seorang jurnalis harus mampu memahami mekanisme pemberitaan dan menghargai proses kerja jurnalistik media lain, terutama terhadap media yang pertama kali menerbitkan hasil investigasi atau pemberitaan awal.
“Seorang jurnalis harus bisa memahami dan saling menghargai sesama profesi. Jika ingin melakukan klarifikasi terhadap sebuah pemberitaan, seharusnya dilakukan melalui media awal yang menerbitkan berita tersebut,” tegas Ketua SMSI Kabupaten Bengkayang.
Menurutnya, langkah klarifikasi yang tidak melalui media awal berpotensi menimbulkan persepsi sepihak di tengah masyarakat dan dapat memicu polemik baru dalam dunia pers.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama prinsip keberimbangan, konfirmasi, serta profesionalitas dalam menyajikan informasi kepada publik.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga mekanisme klarifikasi juga harus dilakukan secara profesional dan sesuai etika jurnalistik,” ujarnya.
Polemik tersebut mencuat setelah adanya pemberitaan terkait dugaan penggunaan material non-standar pada proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar senilai Rp10,9 miliar yang kemudian disusul munculnya klarifikasi dari pihak tertentu melalui media lain.
Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian publik dan insan pers di Kabupaten Bengkayang.
Pewarta : Redaksi zonapos.co.id































