Jakarta, Zonpos.co.id– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Sekolah Dasar merancang pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026 dengan menyasar sekitar 7.225 satuan pendidikan dasar di seluruh Indonesia. Program strategis ini digulirkan guna melaksanakan mandat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang terintegrasi ke dalam skema Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Revitalisasi ini bertujuan memastikan pemenuhan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Cakupan kegiatan fisik meliputi rehabilitasi gedung sekolah, pembangunan fasilitas pembelajaran baru, perbaikan fasilitas sanitasi, hingga penyediaan sarana penunjang guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik.
Sebagai tahap awal intervensi program, Direktorat Sekolah Dasar menyelenggarakan Sosialisasi Calon Penerima Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 secara daring pada Rabu (26/8/2026). Agenda ini melibatkan para kepala sekolah calon penerima manfaat guna menyelaraskan mekanisme pelaksanaan teknis agar sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Seiring dengan pelaksanaan program berskala nasional ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK). Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penyaluran bantuan, hingga pengawasan lapangan dirancang secara transparan dan akuntabel demi menjamin efisiensi alokasi anggaran negara.
Aturan Hukum
Pelaksanaan program pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar berlandaskan pada regulasi berikut:
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, tentang pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang mengamanatkan percepatan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dasar di Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mewajibkan penjaminan kelayakan dan keamanan sarana prasarana pada setiap satuan pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mengatur ketentuan teknis mengenai kriteria fisik bangunan, sanitasi, dan ruang belajar.
Pelaksanaan program revitalisasi bagi 7.225 sekolah dasar merupakan langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan kualitas infrastruktur pendidikan di daerah. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong keterbukaan informasi publik dan pengawasan aktif dari masyarakat terhadap penyerapan anggaran serta kualitas pengerjaan fisik proyek di lapangan. Komitmen Zona Integritas (ZI-WBK) yang diusung Kemendikdasmen harus dibuktikan melalui transparansi penuh agar terhindar dari potensi penyimpangan maupun praktik tindak pidana korupsi.































