Pontianak,zonapos.co.id,– Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Agus Sahat Lumban Gaol selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI sekaligus keynote speaker.
Dalam sambutannya, Agus Sahat Lumban Gaol menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara, tetapi merupakan upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku secara berkeadilan dan humanis.
Menurutnya, selama enam tahun implementasi restorative justice, ribuan perkara telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Namun demikian, Kejaksaan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan persepsi pelaksanaan di lapangan, penyesuaian regulasi pasca KUHAP 2025, penguatan kapasitas jaksa mediator, hingga integrasi teknologi informasi dan data perkara.
“FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan dan rencana aksi yang aplikatif guna memperkuat pelaksanaan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum modern yang mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
FGD tersebut dinilai strategis karena mempertemukan praktisi, akademisi, dan unsur masyarakat dalam ruang diskusi konstruktif guna merumuskan kebijakan yang realistis dan sesuai kebutuhan penegakan hukum ke depan. Evaluasi restorative justice juga menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional yang dipantau oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas terselenggaranya forum strategis tersebut.
Menurut Emilwan Ridwan, restorative justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial.
“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberhasilan restorative justice tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan, melainkan juga dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat serta menghilangkan potensi konflik berkepanjangan.
FGD tersebut juga menegaskan komitmen Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya bekerja berdasarkan teks peraturan perundang-undangan, tetapi juga memahami konteks sosial, budaya, dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Hari Wibowo serta Aswandi mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Selain itu, kegiatan turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, di antaranya perwakilan Ormas Melayu, Rektor UPB, Panglima Muda DPD Kota Pontianak, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sungai Beliung, serta Ormas IKBM yang mendukung penuh pelibatan unsur masyarakat dalam penyusunan rekomendasi kebijakan restorative justice.
Pewarta : Rinto Andreas































