PRINGSEWU, Zonapos.co.id — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu bergerak cepat dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022. Pada Selasa (4/2/2026), di bawah pengawasan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dan dukungan pengamanan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus, tim melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis.
Dua titik yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu serta sebuah kediaman di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo. Tindakan ini merupakan langkah krusial penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang benderang perkara yang tengah ditangani.
Mengurai Benang Merah Dugaan Penyimpangan
Penyidikan ini berfokus pada dugaan ketidakberesan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga mekanisme pembayaran. Berdasarkan audit investigatif awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, di antaranya:
- Ketidaksesuaian Dokumen: Adanya celah dalam dokumen perencanaan yang tidak selaras dengan fakta di lapangan.
- Maladministrasi Kontrak: Penggunaan jenis kontrak yang tidak sesuai dengan karakter pekerjaan.
- Ketidakhadiran Tenaga Ahli: Dugaan bahwa tenaga ahli yang tercantum dalam perjanjian tidak benar-benar terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketidakwajaran Pembayaran: Adanya transaksi keuangan yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyitaan Alat Bukti
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan aliran dana dan administrasi proyek tersebut. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara tertib dan kondusif, dengan tetap mengedepankan hukum acara pidana yang berlaku.
”Proses ini masih terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mendalami peran setiap pihak yang terlibat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel demi memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegas pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Pewarta : Hanafi































