Banjarmasin, Zonapos.co.id – Musibah kecelakaan laut terjadi di perairan Laut Jawa, sekitar 80 mil laut dari Dermaga SAR Basirih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kapal motor Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin dilaporkan hilang kontak dan ditemukan dalam keadaan terbalik setelah dihantam cuaca buruk pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Berdasarkan data awal Basarnas, kapal tersebut mengangkut sebanyak 243 orang. Hingga Minggu siang pukul 12.00 WITA, tim SAR gabungan telah berhasil mengonfirmasi evakuasi terhadap 103 penumpang, dengan rincian 102 orang selamat dan satu orang meninggal dunia. Sebanyak 140 penumpang lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian intensif.
Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana, menjelaskan bahwa evakuasi melibatkan sejumlah armada kapal penolong, termasuk kapal milik TNI AL, helikopter, serta kapal melintas di lokasi kejadian. Salah satu kapal, TB Mauhaw IX (MT Mauhau), berhasil menyelamatkan 15 penumpang dan mengevakuasi satu jenazah korban dari perairan.
Proses pencarian di lapangan menghadapi kendala teknis akibat gelombang tinggi dan cuaca buruk. Pihak Basarnas telah memancarkan sinyal darurat melalui radio ke seluruh kapal yang melintas di sekitar koordinat kejadian. Guna mempermudah alur informasi bagi pihak keluarga korban, Basarnas membuka Posko Operasi SAR terpadu di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Aturan Hukum
Penyelenggaraan keselamatan transportasi laut dan operasi pertolongan kecelakaan diatur dalam regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar kelaiklautan kapal, keselamatan pelayaran, serta tanggung jawab pengangkut terhadap keselamatan penumpang dan barang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang mengamanatkan kewajiban penanganan operasi SAR secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam kecelakaan transportasi publik.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Pelayaran, yang menegaskan kewajiban syahbandar dan operator kapal dalam memperhatikan peringatan dini cuaca dari BMKG sebelum menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Tragedi terbaliknya Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa menjadi duka mendalam bagi dunia transportasi nasional. Redaksi Investigasi Indonesia mendorong percepatan dan pemaksimalan pemanfaatan alutsista dalam operasi pencarian 140 korban yang masih hilang. Selain fokus evakuasi, instansi berwenang—khususnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Kementerian Perhubungan—harus segera melakukan investigasi menyeluruh terkait kepatuhan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di tengah cuaca buruk serta validitas manifes penumpang demi penegakan akuntabilitas keselamatan pelayaran.































