• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Advertorial Bengkayang

“JEMBATAN RIAM PANGAR RP10,9 MILIAR DALAM SOROTAN, MATERIAL ‘DIAMBIL DI SINI’, DOKUMEN DIPERTANYAKAN”

Rinto Andreas by Rinto Andreas
28 Agustus 2026
in Bengkayang, Kalimantan Barat, Nasional
0
624
VIEWS

Bengkayang,zonapos.co.id,— Proyek pembangunan atau penggantian Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyisakan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Juma,at 28/8/2026.

Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp10.996.623.000 tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut asal-usul material yang digunakan di lapangan.

Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, tertanggal 12 November 2025, dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.

Pelaksana pekerjaan disebut CV Yesa Kusuma Bangsa.

Persoalan mencuat setelah warga menyampaikan informasi kepada awak media bahwa sejumlah material, seperti batu, pasir dan latrit untuk pekerjaan penimbunan, disebut berasal dari sekitar lokasi proyek.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, material tersebut diambil di sekitar lokasi.

“Batu, pasir dan latrit untuk penimbunan ini diambil di sini. Yang kami pertanyakan, apakah sumbernya memiliki izin atau tidak,” ujar warga.

Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, informasi tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan verifikasi terhadap dokumen sumber material dan mekanisme pengadaannya.

PENGAKUAN PIHAK PROYEK JUSTRU MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU

Awak media kemudian mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana.

Tarlihin yang ditemui di lapangan belum memberikan penjelasan mengenai dokumen proyek maupun asal-usul material.

Ia kemudian menyebut Edo yang disebut sebagai humas proyek untuk memberikan penjelasan.

Saat dikonfirmasi, Edo mengakui bahwa tanah untuk material penimbunan memang berasal dari sekitar lokasi.

Namun, ketika ditanya mengenai proses pembelian material tersebut, Edo mengaku tidak mengetahui secara rinci.

“Kalau berkaitan dengan dokumen proyek saya kurang tahu. Kalau masalah material penimbunan ya diambil di sini. Tanah ade saya, cuma masalah beli atau tidak saya tidak tahu. Itu ade saya yang tahu sebab di lokasi dia,” kata Edo.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan yang lebih luas.

Jika material memang berasal dari sekitar lokasi, siapa pemilik sumber material tersebut?

Jika material diperoleh untuk kepentingan proyek pemerintah, bagaimana mekanisme pengadaannya?

Dan yang paling penting, dokumen apa yang menjadi dasar bahwa material tersebut sah digunakan dalam pekerjaan?

RP10,9 MILIAR, SUMBER MATERIAL JANGAN MENJADI MISTERI

Nilai kontrak yang mencapai hampir Rp11 miliar membuat transparansi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan.

Apabila material diperoleh dari pihak lain, seharusnya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan sumber, pemasok dan mekanisme pengadaannya.

Apabila material berasal dari tanah atau sumber material milik pihak tertentu di sekitar lokasi, status pemanfaatannya juga perlu diperjelas.

Begitu pula apabila batu, pasir atau material lainnya berasal dari kegiatan pengambilan atau pertambangan, maka legalitas sumber dan dokumen pendukungnya perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat bahwa material “diambil di sini”.

Publik membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen.

TUJUH PERTANYAAN UNTUK BPJN DAN PPK

Untuk menghindari polemik dan memastikan transparansi proyek, terdapat sedikitnya tujuh pertanyaan yang perlu dijawab oleh BPJN dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK:

PERTAMA, apakah dalam dokumen kontrak telah ditentukan secara jelas sumber material batu, pasir, latrit dan material timbunan yang digunakan pada proyek Jembatan Riam Pangar?

KEDUA, apakah BPJN atau PPK telah menerima dan memeriksa dokumen asal-usul seluruh material yang digunakan oleh kontraktor?

KETIGA, apabila material timbunan berasal dari sekitar lokasi, siapa pemilik sumber material tersebut dan apa dasar hukum atau dokumen pengadaannya?

KEEMPAT, apakah terdapat bukti pembelian, surat jalan, invoice, dokumen pemasok atau dokumen lain yang menunjukkan asal-usul material?

KELIMA, apakah sumber material tersebut telah diverifikasi legalitasnya, terutama apabila material berasal dari kegiatan pengambilan atau pertambangan?

KEENAM, apakah konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan sumber material sebelum material tersebut digunakan dalam pekerjaan?

KETUJUH, apakah seluruh material yang digunakan telah dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan?

Tujuh pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya melihat pembangunan dari sisi fisik, tetapi juga mengetahui bagaimana uang negara digunakan dalam setiap tahapan pekerjaan.

BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA KEJELASAN

Sorotan terhadap proyek ini bukan berarti menuduh CV Yesa Kusuma Bangsa ataupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Sampai saat ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum terkait material proyek tersebut.

Namun, ketika terdapat informasi masyarakat mengenai sumber material dan kemudian muncul pengakuan dari pihak proyek bahwa material tanah memang berasal dari sekitar lokasi, maka verifikasi dokumen menjadi penting.

Keterbukaan justru dapat mengakhiri dugaan dan spekulasi.

Jika semua material memiliki sumber legal, proses pengadaannya sesuai aturan, dokumennya lengkap dan kualitasnya memenuhi spesifikasi teknis, maka persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Proyek Jembatan Riam Pangar dibangun menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp11 miliar.

Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan jembatan yang kuat secara fisik, tetapi juga proses pembangunan yang kuat dari sisi transparansi, administrasi dan pertanggungjawaban.

BPJN, PPK, konsultan pengawas dan kontraktor memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dokumen pemasok, bukti pengadaan serta legalitas sumber material yang dipertanyakan.

Kini pertanyaannya sederhana: jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa asal-usul material tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Publik menunggu jawaban BPJN dan PPK.

Sebab, dalam proyek bernilai Rp10,9 miliar, transparansi bukan sekadar pelengkap—transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

 

Pewarta : Tim investigasi zonapos.co.id Kalbar

Editor : Rinto Andreas 

Previous Post

Bandara Dipromosikan, Warga Bingung Mengadu! Syarif Soroti Tjhai Chui Mie-Satono

Next Post

Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Rinto Andreas

Rinto Andreas

Next Post

Garda Depan NKRI: SMSI Bentuk Pokja Jaga Desa dan Gandeng Kampus untuk Beri Masukan ke Presiden

Kabupaten Bondowoso

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026
516

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519

Kategori

Bengkayang

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

by Rinto Andreas
25 September 2026
0
516

Bengkayang, zonapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bengkayang...

Read more

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024

BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DALAM KANTONG PLASTIK DI SANGGAU LEDO, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

27 Agustus 2026

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

11 Desember 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

24 September 2026

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut.

24 September 2026

Komunitas Lover’s Oldies Song Community Sampang Goncang Pengunjung Karang Taruna Expo II

24 September 2026

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In