Kapuas Hulu, Kal-Bar, zonapos.co.id,- Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pangeran, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat hingga pertengahan April 2026 masih berlangsung terbuka tanpa penindakan tegas dari APH.
Pantauan di lapangan menunjukkan para penambang beroperasi secara leluasa, puluhan mesin-mesin dompeng terus bekerja di daratan tidak berjauhan dari lahan sawit PT.RAP.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa praktik ilegal tersebut seolah berjalan tanpa hambatan?
Secara hukum, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan. Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 35 undang-undang tersebut mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK.
lancarnya kegiata PETI tersebunmenimbulkan dugaan Setoran Mencuat di kalangan masyarakat.
Di balik aktivitas yang berlangsung terang-terangan, muncul dugaan adanya aliran setoran kepada oknum aparat. Informasi ini diperoleh redaksi dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam pesan yang diterima pada 22 Februari 2026, sumber tersebut menyebut adanya pungutan rutin dari aktivitas tambang ilegal.
“Setorannya satu juta per unit mesin, tinggal dikalikan jumlah mesin yang beroperasi,” tulis sumber tersebut.
Ia juga mengindikasikan adanya pihak tertentu yang diduga menerima setoran tersebut.
“Jangan sebut dari saya. Itu ke ‘coklat’, Bang,” lanjutnya, merujuk pada istilah yang kerap diasosiasikan dengan aparat tertentu.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Ketentuan hukum terkait pungutan liar diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 368 tentang pemerasan, serta regulasi lain seperti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Minim Respons Penegak Hukum
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat terkait dugaan aktivitas PETI maupun isu setoran tersebut.
Ketiadaan respons ini memperkuat kesan bahwa praktik penambangan ilegal di wilayah tersebut berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Di sisi lain, dampak lingkungan dari aktivitas PETI terus mengintai. Kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, serta ancaman terhadap kehidupan masyarakat sekitar menjadi konsekuensi yang tak terelakkan.
Publik Menunggu Ketegasan
Situasi ini menempatkan aparat penegak hukum pada sorotan publik. Pertanyaan mengenai siapa yang berada di balik operasi tambang ilegal ini hingga kini belum terjawab.
Redaksi menegaskan bahwa informasi yang disajikan merupakan bagian dari kerja jurnalistik berbasis laporan awal dan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini.
Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik aktivitas PETI yang terus berlangsung di Kapuas Hulu.
Tim





























