Kabupaten Tangerang, Zonapos.co.id – Di bawah reruntuhan janji dan derita yang mengendap, Jenab (53), seorang janda di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek, masih bertahan hidup di rumah hampir roboh—lantai tanah, dinding berlubang, atap bocor, dan struktur bangunan miring ditopang seadanya.
Sehari-hari, Jenab hanya mengandalkan penghasilan tak menentu dari anaknya yang bekerja serabutan. Penghasilan tersebut sering kali hanya cukup untuk makan satu hari saja—tidak jarang mereka terpaksa berhutang agar bertahan. “Kalau untuk memperbaiki rumah, saya sudah tidak sanggup. Buat makan saja susah,” lirih Jenab.
Ironisnya, pada Oktober 2024, pihak kecamatan dan desa sempat datang untuk meninjau dan mendokumentasikan kondisi rumah mereka. Namun hingga hari ini, harapan itu belum membuahkan hasil. “Sudah difoto-foto, sudah dilihat langsung, tapi sampai sekarang tidak ada kabar lagi,” keluh putranya dengan nada kecewa.

Data Program RTLH Menambah Kilas Tegang
Tinjauan joget janji menyakitkan ini semakin tajam ketika dibandingkan dengan realitas kebijakan RTLH di wilayah sekitar:
Kota Tangerang meluncurkan Program 100 Hari Kerja pada 30 April 2025, dengan target 1.000 unit rumah tidak layak huni diperbaiki dan 176 jamban keluarga dibangun untuk warga kurang mampu. Sebanyak 444 unit sudah mendapat SK dan dinyatakan laik pada tahap awal .
Anggaran per unit juga dinaikkan dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta pada tahun 2025 . Sejak 2014–2024, 8.656 unit rumah telah diperbaiki .
Pada akhir Juni 2025, Pemkot Tangerang menargetkan rehabilitasi 750 RTLH pertama sebagai tahap awal; total keseluruhan ditarget mencapai 1.000 unit per tahun .
Di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pun sedang menjalankan program bedah 49 rumah yang ditarget selesai akhir September 2025 .
Sementara itu, Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Maesyal Rasyid menyatakan akan membangun 1.000 rumah layak huni setiap tahun, dengan target ambisius mencapai 5.000 rumah dalam lima tahun sebagai janji kampanye Pilkada 2024 .
Janji vs Realita: Dimana Keadilan Untuk Jenab?
Jika program-program tersebut berjalan sebagaimana direncanakan—baik di Kota maupun Kabupaten Tangerang—pertanyaannya tajam: Mengapa Jenab dan putranya tak tersentuh bantuan?
Transparansi publik penting dibuka: apakah data usulan seperti milik Jenab benar-benar masuk dalam sistem verifikasi? Apakah ada kendala administratif seperti dokumen kepemilikan atau sosialisasi program?
Program masih mengunggulkan gerbang musrenbang dan aplikasi terpadu untuk pengajuan bantuan, yang seringkali berbelit dan tidak efektif sampai desa-desa tersisih .
Budget besar tetap tak berdampak apabila “desa terpencil” seperti Pasir Ampo —meski dekat dengan pusat pemerintahan kabupaten—ternyata justru tak kebagian jatah.
Berita ini seharusnya menjadi panggung teguran moral buat pemerintah Kabupaten dan Desa:
Desa dan kecamatan harus terbuka kepada publik—sebut jelas jumlah usulan RTLH dan status verifikasinya, termasuk di Desa Pasir Ampo.
Pemerintah Kabupaten Tangerang harus segera menepati janji pembangunan 1.000 rumah layak huni tiap tahun—dimulai dari kasus paling mendesak seperti Jenab.
Bila pendaftaran syarat-syarat administratif menjadi penghalang, perlu ada dinas turun langsung, bantu pemenuhan KTP, KK, dan kepemilikan lahan agar penerima manfaat tak terganjal birokrasi.
Di tengah gegap gempita program RTLH di Kota dan Kabupaten Tangerang, nasib Jenab mengingatkan kita semua: tanpa pengawalan publik dan pemerataan akses, janji di atas kertas bisa jadi hanya siraman retorika. Zonapos.co.id mengajak pemerintah dan masyarakat sadar agar bantuan yang layak sampai kepada yang paling lemah—seperti Jenab dan putranya—tanpa penundaan lagi.































