TANGGAMUS, Zonapos.co.id– Larangan jual-beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri seharusnya menjadi harga mati. Namun, di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, aturan itu tampak tak lebih dari sekadar kertas kusam yang tak berdaya di hadapan syahwat dagang oknum pendidikan. LKS kembali “gentayangan” di sekolah dasar, membuktikan bahwa praktik usang ini belum mati, ia hanya sedang bersalin rupa.
SDN 1 Kanoman kini menjadi sorotan, membuka “Kotak Pandora” atas karut-marut tata kelola pendidikan di Semaka. Di sana, aturan pemerintah ditabrak dengan tenang, sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tampak asyik memainkan peran sebagai figur yang tuli dan buta—seolah tak mau tahu bahwa ruang kelas telah berubah fungsi menjadi pasar gelap buku. Minggu (15/02/2026)
Pengakuan yang Menelanjangi Sistem
Saat pewarta menyambangi SDN 1 Kanoman untuk menyibak tabir ini, terungkaplah sebuah pengakuan jujur yang sekaligus menyakitkan. Praktik ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan sebuah wabah yang terstruktur.
”Kalau buku LKS bukan hanya di SD sini saja, di seluruh SD se-Kecamatan Semaka, tapi bukan satu orang penjual di wilayah Kecamatan Semaka ini,” papar seorang guru wali kelas II dengan nada yang mengonfirmasi bahwa pelanggaran ini telah menjadi “budaya” berjamaah.
Modusnya pun tergolong licin. Sekolah mencoba mencuci tangan dengan dalih tidak menjual langsung. Skenarionya: penjual masuk ke kelas, menawarkan mimpi dalam bentuk kertas kepada siswa, dan—ironisnya—guru wali kelas bersedia menjadi “kasir” titipan.
Satu paket berisi empat buku LKS dibanderol seharga Rp 55.000. Sebuah nominal yang mungkin kecil bagi pejabat, namun besar bagi orang tua yang menyekolahkan anaknya di sekolah negeri dengan harapan “gratis”.
Sandiwara “Monggo Silakan”
Sang guru wali kelas II berupaya membangun narasi bahwa tidak ada paksaan dalam transaksi ini. Sebuah pembelaan yang terasa hambar dan sarkastis.
”Penjual itu memang masuk di kelas, dia pamit dengan guru menawarkan buku LKS harganya sekian, yang bayar anak-anak. Pembelian tidak diwajibkan kepada siswa, siapa yang mau monggo silahkan,” jelasnya.
Namun, logika sehat akan bertanya: Sejak kapan ruang kelas sekolah negeri menjadi ruang pamer (showroom) bagi pedagang swasta? Mengapa guru, yang digaji negara untuk mendidik, justru meluangkan waktu untuk memfasilitasi transaksi dagang?
Pengakuan sang guru semakin memperjelas peran aktif mereka dalam rantai distribusi ini:
“Dia mohon izin, ‘Pak saya mau menjual buku, kalau ada anak yang mau beli tolong ditulis, dicatat, dan minta tolong pegang uang pembayarannya, mungkin dalam seminggu saya datang’,” ujar sang guru, menirukan percakapan dengan sang penjual tanpa rasa canggung sedikit pun. Pada Jum’at (13/02/2026)
Menampar Wajah Dinas Pendidikan
Pernyataan penutup dari sang guru seolah menjadi tamparan keras bagi otoritas pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Praktik ini diduga sudah menjangkiti seluruh wilayah kabupaten tanpa ada tindakan berarti.
”Bukan hanya SDN 1 Kanoman saja yang beli, keseluruhan, bahkan satu kabupaten yang diedarkan semua,” ungkapnya dengan gamblang.
Secara aturan, tindakan ini adalah “belati” yang menghujam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran maupun LKS. Menjadikan guru sebagai pemegang uang pembayaran adalah bentuk pungutan liar yang dipoles dengan diksi “titipan”.
Jika Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus tetap bungkam dan tidak mengeluarkan sanksi tegas, maka jangan salahkan publik jika berasumsi bahwa diamnya mereka adalah bentuk “restu” atas penindasan ekonomi terhadap wali murid. Pendidikan gratis bukan hanya soal tidak ada SPP, tapi juga soal membebaskan ruang kelas dari kaki tangan kapitalisme kecil yang bersembunyi di balik sampul LKS.
Sudah saatnya tabir ini dibuka, atau kita biarkan saja nalar pendidikan kita terus digadaikan seharga lima puluh lima ribu rupiah?
Pewarta : Hanafi











