Jakarta, Zonapos.co.id – Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari unsur Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa keempat prajurit tersebut diserahkan oleh Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kepada Puspom TNI pada Rabu (18/3/2026).
“Keempatnya merupakan personel dari Denma BAIS TNI,” ujar Yusri dalam keterangannya.
Adapun identitas prajurit yang diamankan masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Saat ini, mereka telah ditahan di penjara militer Super Maximum Security di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.
Meski telah diamankan, Yusri menegaskan bahwa status keempat prajurit tersebut masih sebagai terduga pelaku dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Puspom TNI masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.
“Proses penyelidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan serta motif di balik kejadian ini,” katanya.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara antara empat hingga tujuh tahun.
Sementara itu, terdapat perbedaan inisial terduga pelaku yang disampaikan oleh pihak TNI dan Kepolisian. Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan dua inisial, yakni BHC dan MAK.
Menanggapi perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin tidak memberikan penjelasan rinci. Ia menyebut pihak kepolisian akan menggabungkan hasil penyelidikan dengan temuan dari TNI.
“Kami akan mengkolaborasikan data dan temuan yang ada untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan komprehensif,” ujarnya.
Hingga kini, proses pendalaman masih berlangsung, sementara publik menantikan kejelasan terkait motif serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Repoter: M. Efendi































