BLITAR, Zonapos.co.id – Polres Blitar terus mengusut dugaan penyelewengan dalam pembangunan gedung Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp350 juta.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono, mengatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), termasuk memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan bukti di lapangan.
“Masih tahap penyelidikan dan pulbaket untuk kasus itu. Biar dipelajari dulu temuan dari data yang ada,” ujar Margono, Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengetahui secara jelas ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam pembangunan gedung tersebut.
Selain proyek pembangunan gedung, Polres Blitar juga menelusuri informasi mengenai dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngadirenggo. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, nilai dana yang diduga bermasalah disebut mencapai miliaran rupiah.
Salah satu informasi yang turut menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.
Margono menegaskan, proses penanganan perkara masih membutuhkan waktu. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Polda Jawa Timur sesuai mekanisme yang berlaku.
“Masih panjang, Mas, prosesnya karena harus digelar di Polda dulu. Kalau Tipikor kan harus gelar di Polda Jawa Timur,” imbuhnya.
Sebelumnya, Budiono, Kepala Dusun Pijiombo, Desa Ngadirenggo, mengakui telah dipanggil Satreskrim Polres Blitar untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
“Iya, saya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hal itu,” ungkap Budiono.
Kepada penyidik, Budiono juga menjelaskan kondisi bangunan gedung yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat. Ia membantah jika pembangunan gedung tersebut disebut mangkrak.
“Tidak mangkrak. Katanya Pak Kades, itu dibangun waktu tahun 2025 lalu. Anggarannya minim sehingga belum bisa dilanjutkan dan rencananya akan dilanjutkan tahun 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Budiono mengakui bahwa sejumlah warga mempertanyakan kelanjutan pembangunan gedung pertemuan desa tersebut. Warga, kata dia, berharap pembangunan dapat segera diselesaikan agar gedung bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kalau protes besar-besaran tidak, tapi warga banyak yang bertanya pembangunan gedungnya berhenti atau belum ada dananya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan pembangunan gedung maupun informasi mengenai pengelolaan dana BUMDes yang tengah ditelusuri Polres Blitar.
Pewarta: Edo Rangga































