Kabupaten Semarang, Zonapos.co.id – Sorotan terhadap legalitas tempat wisata di Kabupaten Semarang kembali mengemuka. Setelah sebelumnya menyoroti Celosia 2 di Bandungan, kini Komisi C DPRD Kabupaten Semarang memberikan perhatian pada area Dusun The Villas yang berada dalam kawasan wisata Dusun Semilir, Bawen.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan bahwa Dusun The Villas masih dalam proses penyesuaian perizinan sesuai dengan regulasi terbaru. Ia meminta pelaku usaha wisata mematuhi seluruh ketentuan perizinan agar legalitas usaha terjamin.
“Setelah kemarin di Celosia 2 Bandungan, sekarang giliran Dusun The Villas di Dusun Semilir yang jadi perhatian. Kami minta seluruh persyaratan perizinan dilengkapi,” ujar Wisnu pada Kamis (22/5/2025).
Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Semarang, khususnya instansi terkait perizinan, untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih optimal.
“Pemerintah harus mengontrol. Sekarang ini sistem OSS (Online Single Submission) sangat memudahkan, tapi pelaku usaha juga harus aktif memperbarui data dan izin sesuai aturan,” imbuhnya.
Wisnu menambahkan, sejumlah ketentuan baru seperti penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menuntut pelaku usaha menyesuaikan diri.
Sementara itu, Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Windarsih, menyatakan bahwa proses fasilitasi perizinan untuk Dusun The Villas masih berlangsung. “Ada pendampingan oleh tim dari DPMPTSP dan dinas terkait,” jelasnya.
Pihak pengelola Dusun Semilir juga angkat bicara. Legal and QA Manager Dusun Semilir, Shenita Dwiyansany, menjelaskan bahwa seluruh perizinan prinsip agrowisata telah dipenuhi sejak Dusun Semilir mulai beroperasi pada 2017. Namun, adanya perubahan regulasi pasca diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja membuat mereka harus melakukan penyesuaian.
“Terkait PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk Dusun The Villas, saat ini sedang berproses. Kami berkomitmen untuk memenuhinya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Shenita juga menegaskan bahwa Dusun Semilir aktif berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta instansi lain, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Reporter: M. Efendi





























