Semarang, Zonapos.co.id – Kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL kembali menjadi sorotan setelah sejumlah fakta baru terungkap. Peristiwa ini mendapat perhatian publik lantaran turut melibatkan seorang perwira menengah kepolisian.
DLL ditemukan meninggal dalam kondisi yang dinilai tidak wajar di sebuah kamar kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Semarang, Senin (17/11/2025). Keluarga korban menyatakan masih mempertanyakan sejumlah kejanggalan terkait kondisi jenazah dan kronologi peristiwa.
Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah berjalan, termasuk pemeriksaan etik terhadap seorang anggota polisi. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) juga memastikan pemeriksaan dilakukan secara transparan.
Berikut rangkuman fakta yang dihimpun dari berbagai sumber resmi:
Menurut keterangan Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, korban ditemukan tewas pada Senin pagi di lantai kamar kostel. Saat ditemukan, posisi korban tergeletak tanpa busana.
“Inisialnya D, usia 35 tahun, dia berdua dengan seseorang dan mereka satu kamar, sama laki-laki,” ujar Nasoir.
Keluarga mengungkapkan bahwa DLL dan seorang perwira polisi berinisial AKBP B tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK). Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hubungan keduanya.
Kerabat korban, Tiwi, menjelaskan bahwa nama DLL dimasukkan ke KK milik AKBP B dengan alasan sebagai “saudara”. Namun keluarga menyatakan belum memperoleh penjelasan lebih rinci terkait status tersebut.
Kabar kematian baru diterima keluarga pada sore hari, meski korban ditemukan sejak pagi. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dari kondisi fisik jenazah.
Menurut Tiwi, mereka menerima informasi mengenai adanya darah yang keluar dari hidung dan mulut korban saat ditemukan.
Keluarga juga menerima foto kondisi terakhir korban dan menemukan adanya bercak darah pada bagian intim tubuh DLL.
“Ada bercak darah keluar dari bagian intim korban,” kata Tiwi. Keluarga meminta kepolisian memberikan penjelasan ilmiah melalui hasil pemeriksaan medis.
DLL diketahui tinggal di Semarang selama empat tahun terakhir dan telah menjadi dosen tetap sejak 2021. Menurut keluarga, korban dikenal pendiam dan tidak memiliki riwayat penyakit tertentu.
“Korban dari dulu kelihatan sehat, tidak ada tanda-tanda sakit,” ujar Tiwi.
Bidpropam Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B sebagai terduga pelanggar etik. Ia menjalani penempatan khusus selama 20 hari terhitung mulai 19 November sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan prosedur standar untuk mempermudah proses klarifikasi.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” ujarnya.
Pihak kepolisian menjamin bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan,” tegas Kombes Saiful.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung. Polda Jawa Tengah menyatakan akan menyampaikan perkembangan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, termasuk autopsi serta gelar perkara lanjutan.
Reporter: M. Efendi































