Kapuas Hulu, zonapos.co.id – Dugaan pemalsuan dokumen dan penyelewengan dana APBDes kembali mencuat di Desa Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Kepala Desa setempat, Maspawati, dituding melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan dana desa hingga mencapai ratusan juta rupiah, tanpa melalui prosedur yang sah.
Zubaidah (50), salah satu warga, kepada wartawan zonapos.co.id,Sabtu 28/06/2025 mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak tahun 2023 oleh aliansi masyarakat Desa Delintas Karya Peduli Pembangunan. Laporan pertama disampaikan ke pihak kecamatan, dan menurut Camat Boyan Tanjung, Kades Maspawati telah diberi peringatan keras.
“Sudah diperingatkan oleh camat. Bahkan jika mengulangi, diminta mengundurkan diri. Tapi tetap tidak diindahkan,” ujarnya.
Tak hanya berhenti di situ, pada tahun yang sama, warga kembali melayangkan laporan kedua. Kali ini tembusan laporan ditujukan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, BPK Pontianak, serta Pemkab Kapuas Hulu. Meski sempat dimediasi, laporan tersebut tak mendapatkan respons berarti.
Warga mengungkapkan bahwa banyak dokumen yang diduga dipalsukan, termasuk tanda tangan Ketua dan Anggota BPD, serta berita acara musyawarah desa yang nyatanya tak pernah diadakan. Hal ini menjadi dasar kecurigaan atas adanya pemalsuan dokumen demi mencairkan dana APBDes yang nilainya mencapai hampir Rp800 juta.
“Kades seolah-olah melengkapi semua dokumen, padahal itu semua palsu. Proposal bisa ada tanpa musyawarah. Ini sangat merugikan desa,” ungkap Zubaidah.
Ia menambahkan, masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap kepemimpinan Kades Maspawati. Bantuan yang seharusnya disalurkan secara adil justru dinilai hanya menyasar keluarga dekat dan orang-orang terdekat sang kepala desa.
“Bantuan yang turun hanya didapat saudara-saudara Kades. Paman, kakak, sepupu, itu-itu saja. Sementara warga yang benar-benar membutuhkan malah tidak tersentuh,” tegasnya.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen, masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Delintas Karya. Pasal pemalsuan tanda tangan dan dokumen diatur dalam KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana berat tergantung tingkat pelanggarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Maspawati belum bisa dihubungi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak ada satu pun pejabat desa yang merasa kebal hukum.
Pewarta : Anuarman-Kabiro Kapuas Hulu Media zonapos.co.id





























