TANGGAMUS, Zonapos.co.id–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus secara resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM), Kotaagung pada tahun anggaran 2023. Jum’at, (25/04/2025).
Mantan Direktur RSUD-BM dr. Meri Yosefa, dan Muhamad Taupik yang bertindak sebagai penyedia barang, telah resmi ditahan. Dengan kasus yang sama, keduanya menyusul Kabid Perencanaan, Marijan yang telah lebih dahulu ditahan.
Penetapan tersangka keduanya tertuang dalam surat Nomor: TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan TAP-06/L.8.19/Fd.2/04/2025 tertanggal 24 April 2025. MY sendiri saat ini menjabat Sekretaris di Dinas PPPA, Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Dr. Adi Fakhruddin,. SH. MH., M.A. menyatakan bahwa keduanya terbukti memiliki peran krusial dalam kasus korupsi di RSUD-BM hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.2,1 miliar.
“dr. MY sebagai pengguna anggaran sekaligus PPTK pengadaan CT-Scan, sementara MTp adalah penyedia barang, Modus mereka mengakali pengadaan dengan membeli alat yang bukan dari e-katalog dan bahkan berbeda merk tanpa alasan yang jelas, ini merupakan kejahatan yang merugikan negara,” ujar Kejari.
Ditegaskan Kajari, penahanan resmi dilakukan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan, berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. “Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor yang telah diperbarui dengan UU No.20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya Maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman, menjelaskan bahwa tersangka MY berperan sebagai PPK yang menentukan pihak penyedia, sedangkan MT sebagai penyedia barang, mengatur harga tanpa proses negosiasi yang semestinya.
Fathurrohman menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. “Kami terus mendalami kasus ini, dan akan menindak siapa pun yang terlibat,” katanya.
Diketahui, sebelumnya Kejari juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial M yang bertindak sebagai PPTK pada proyek pengadaan CT Scan tersebut. Dengan penetapan dua tersangka terbaru, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MT yang telah mengenakan rompi tahanan langsung digiring ke Rutan Kelas IIB Kota Agung, sementara MY dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Pewarta : Hanafi
Sumber : Kejari Tanggamus





































