
Tangerang , Zonapos.co.id – Telah diberikan peringatan sebanyak 3 kali dari bulan Maret 2025 namun tak digubris, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membongkar sejumlah bangunan di kawasan Roxy Ciputara.
Selain karena berdiri di atas lahan Pemkot Tangsel seluas 10.800 meter persegi, bangunan-bangunan tersebut juga diduga jadi sarang prostitusi hingga tempat penjualan minuman keras (miras).
Kegiatan pembongkaran yang dipimpin oleh Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, sempat ditolak orang-orang yang memanfaatkan lahan tersebut.
Namun tanpa berbelit panjang, Pemkot Tangsel segera menertibkan lokasi tersebut bersama Satpol PP, Polres Tangsel, dan Kodim 0506/Tangerang.
“Sudah cukup waktu kami berikan. Tapi yang terjadi justru penyalahgunaan lahan untuk kegiatan ilegal seperti penjualan miras, karaoke, dan praktik yang tidak sesuai aturan. Maka hari ini adalah saatnya dilakukan eksekusi,” terang Pilar, dikutip dari Detikcom, Selasa (24/6/2025).
Selanjutnya, bekas bangunan kos, warung, tempat karaoke dan hiburan malam tersebut akan dimanfaatkan oleh Dinas Perhubungan Tangerang Selatan sebagai lahan parkir mobil dan angkutan umum yang sudah tak terpakai.
Sumber : Pemkot Tangsel





























