PARUNG PANJANG, Zonapos.co.id – Ribuan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa (6/1/2026). Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut diduga masih melakukan aktivitas operasional meskipun telah menerima surat perintah hentian sementara dari Kepala Desa Lumpang.
Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran yang dinilai belum mendapatkan respons memadai dari pihak perusahaan. Warga menyebutkan bahwa aktivitas pengolahan limbah masih berlangsung dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar.
Selain gangguan bau, warga juga mengeluhkan dampak kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengelolaan limbah B3 tersebut. Beberapa warga mengaku mengalami keluhan kesehatan seperti gatal-gatal dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Dalam tuntutannya, massa mendesak aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah kecamatan untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan. Warga juga meminta adanya penindakan tegas, termasuk penutupan permanen operasional PT Biosfer apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga menilai dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Selain itu, keputusan hentian sementara yang dikeluarkan Kepala Desa Lumpang dinilai memiliki kekuatan hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha di wilayah desa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Biosfer belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, Kepala Desa Lumpang menyatakan akan segera melaporkan persoalan ini kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan dan solusi yang adil serta tuntas.
Pewarta: Heri































