JEMBER, Zonapos.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember kembali menyoroti carut-marutnya data aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD), Senin (29/09/2025).
Advokat Farid Wajdi, S.H., memaparkan sejumlah temuan yang mengindikasikan ketidaksesuaian data aset desa. Hadir pula Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, S.IP, yang mendengarkan langsung masukan kritis tersebut.
Dalam pemaparannya, Farid menyoroti laporan aset tahun 2018 dari 226 desa yang diserahkan ke Pemkab Jember melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Menurutnya, data yang dibagikan ke seluruh desa itu berisiko karena satu desa bisa mengakses data desa lainnya. Lebih krusial lagi, terdapat ketidaksesuaian data, baik dari segi luasan maupun jumlah bidang.
“Saya cek di beberapa tempat, ada yang tidak valid, baik luasan maupun jumlahnya,” ungkap Farid.
Ia mencontohkan, di Desa Lojejer tercatat 22 bidang aset, termasuk dua bidang yang tengah bersengketa. Sedangkan di Desa Ampel, tercatat 67 aset, namun tidak ada satupun yang berkaitan dengan tanah sengketa seluas 15–18 hektare.
Farid menegaskan bahwa pencatatan aset desa di Dispermades tidak identik dengan kepemilikan sertifikat sah. Karena itu, ia mendesak seluruh kepala desa segera mensertifikatkan TKD melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
“Kalau ada kades dapat program PTSL tapi tidak mensertifikatkan TKD, ini jadi pertanyaan. Mumpung biayanya murah bahkan gratis, kenapa tidak dimanfaatkan? Kalau lewat jalur biasa bisa puluhan juta,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Desa, TKD wajib bersertifikat. Oleh sebab itu, peluang dari program PTSL harus dimanfaatkan 100 persen.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, S.IP, mengakui bahwa masalah aset desa, baik terkait keakuratan data maupun status legalnya, menjadi perhatian serius DPRD Jember.
“Problem ini akarnya dari mana? Ya perlu diverifikasi ulang lagi,” kata Siswono.
Farid kemudian menegaskan bahwa verifikasi ulang harus dilakukan Dispermades sebagai perwakilan bupati melalui Kabid Kekayaan Desa, guna memastikan semua data akurat sekaligus mencegah konflik di kemudian hari.
RDP tersebut menyimpulkan adanya desakan kuat dari kalangan praktisi hukum agar Pemkab Jember segera melakukan verifikasi ulang atas data aset desa di 226 desa, sekaligus mewajibkan kepala desa mensertifikatkan seluruh TKD melalui PTSL, sehingga aset desa memiliki kepastian hukum.
Pewarta: Nurul































