Semarang, Zonapos.co.id – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku prank berupa laporan kebakaran palsu ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap penyalahgunaan layanan darurat.
Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menyatakan bahwa penggunaan layanan kedaruratan untuk kepentingan pribadi tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, layanan tersebut harus digunakan untuk kondisi yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat, bukan untuk menekan atau meneror pihak lain.
Keputusan membawa kasus ini ke ranah hukum diambil setelah pelaku yang diduga merupakan penagih utang (debt collector) dari pinjaman online tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4) sore di sebuah warung makan, Nasi Goreng Mas Adi, yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Semarang. Saat itu, petugas menerima laporan adanya kebakaran dan langsung mengerahkan dua unit mobil pemadam ke lokasi.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan adanya kebakaran sebagaimana dilaporkan.
Ade menjelaskan, kejadian serupa pernah terjadi pada 2024. Kala itu, pelaku bersedia datang dan meminta maaf sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Berbeda dengan kasus kali ini, pelaku tidak memberikan respons meskipun telah diberi kesempatan untuk klarifikasi.
“Karena tidak ada itikad baik, kami memutuskan melaporkan ke polisi,” ujarnya.
Laporan tersebut kini ditangani oleh Polrestabes Semarang. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu kepada aparat.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan awal diterima melalui layanan call center Damkar.
Dari hasil penelusuran, pemilik warung menduga laporan palsu tersebut dilakukan oleh penagih utang pinjaman online yang ingin menekan dirinya terkait persoalan utang.
Pemilik warung menyebut utang tersebut berasal dari pinjaman online sejak 2020 dengan nilai sekitar Rp2 juta.
Damkar juga sempat mencoba menghubungi nomor yang diduga milik pelaku, namun nomor tersebut sudah tidak aktif saat dihubungi kembali.
Tantri menegaskan, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya penyalahgunaan layanan darurat.
“Layanan darurat harus dijaga bersama. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Reporter: M. Efendi































