LKapuas Hulu,zonapos co.id-, “Tanah nenek moyang” (tanah leluhur) merujuk pada tanah yang dikuasai dan dihuni secara turun-temurun oleh suatu keluarga atau komunitas, seringkali dengan makna khusus seperti tanah yang dianggap suci atau memiliki ikatan spiritual dengan leluhur.Rabu 23/04/2025
Tentu dalam demikian Tanah ini memiliki nilai budaya dan historis yang penting bagi masyarakat yang menguasainya, serta dapat menjadi sumber konflik agraria jika hak kepemilikan tidak dihormati.
Demikian halnya yang terjadi saat ini kepada imam muslimun (alm) menurut silsilah dari satu generasi ke generasi hak milik tanah ini terkuat dan terpenuh,serta berlaku selamanya yaitu tanah yang berada di lokasi Sungai Konyet di wilayah Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Dikatakan juga abang Saleh Ahmad mantan Kepala Desa Nanga Semangut ketika di wawancarai awak jurnalis zonapos.co.id dirumah kediamannya kepada awak media ini mengatakan benar adanya hak atas tanah imam moyang muslimun (alm) tanah warisan yang berada di Sungai Konyet di Desa Semangut Utara Kecamatan Bunut Hulu”,Ucap Saleh Ahmad.
Dan perlu kita ketahui juga bahwa tanah warisan adalah sebuah pernyataan yang merujuk pada tindakan seorang mantan Kepala Dinas Desa (Kades) yang memberikan pengakuan atau pembenaran terhadap hak-hak ahli waris atas suatu tanah yang merupakan warisan dari imam monyang muslim.(Alm).
Senada juga yang di katakan Dayang Noradis kepada awak media ini mengatakan saya sebagai ahli waris dari suami, saya tidak pernah secara sah menyerahkan tanah warisan imam muslimun (alm) kepada orang lain,tanah tersebut diserahkan kepada Sabariah Lungkir tetap menjadi hak milik”,Tegas Datang Noradis.
Sementara ditempat yang berbeda awak media mencoba untuk mewawancarai salah satu warga Maslewati (56) mengatakan silsilah keluarga kami disusun dalam bentuk garis keturunan di Desa Semangut Utara, Kecamatan Bunut Hulu. Sehingga mencakup garis keturunan Porternal (dari pihak ayah) dan Maternal (dari pihak ibu) struktur ini memungkinkan kita melihat siapa saja yang terkait dengan kita, baik melalui hubungan darah maupun ikatan penikahan urutan sisilah keluarga umumnya disusun berdasarkan hubungan generasi dimulai dari leluhur sehingga ke generasi terbaru”,Ucap Maslewati.
Di sampaikan juga Termizi isma-il (47) mengatakan untuk membuka lahan dari turun-temurun menunjukan bahwa seorang imam muslimun (alm) telah sukses memimpin keluarganya dalam hal ini berarti bahwa nenek moyang kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan meneruskan tradisi serta nilai-nilai yang telah diwariskan kepada anak cucunya
Muklis Ependi (55) ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan jika seseorang tampa hak atas menekan seolah-olah ia pemilik, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penipuan atau perampasan tanah, yang dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Selain itu jika ada pemalsuan dokumen untuk menunjukannya sebagai bukti kepemilikan, bisa juga dikenakan sanksi pemalsuan surat”,Ucap Muklis Ependi.
Kesimpulannya Maslewati ingin meneruskan ungkapan penyerahan dari Mentengah chany (alm), mengatakan tanah yang saat ini berada di Sungai Konyet tepatnya berada di Desa Semangut Utara tentunya secara resmi diserahkan sebidang tanah kepada Sabariah Binti Lungkir dan memiliki tanggung jawab untuk meneruskan warisan sesuai dengan nilai-nilai luas tanah yang diwariskan.
Selanjutnya, nama-nama batas tanah sebagai berikut bagian timur batas dengan kopah/bendo di bagian barat berbatasan dengan sapi’i, di bagian utara batas dengan H. Ahmad, sementara bagian selatan batas dengan kader (datok manang)”, Tutup Maslewati.
Pewarta : Anuarman








































