Nganjuk, Zonapos.co.id – Aktivitas di kawasan Pasar Wage Lama, tepi barat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, mendadak lengang setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita seluruh perhiasan emas di Toko Emas Semar, Kamis (19/2/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir pada Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB. Proses yang berlangsung lebih dari 16 jam itu membuat toko ditutup sementara dan dijaga ketat aparat kepolisian, baik berseragam maupun berpakaian sipil.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa seluruh perhiasan emas dan dokumen administrasi pembukuan toko diamankan penyidik.
“Barang-barang yang ada di toko, perhiasan emas, dan buku-buku yang terkait administrasi pembukuan dibawa petugas,” ujarnya kepada wartawan.
Pemilik toko berinisial T tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Menurut Mulyadi, T diketahui berdomisili di Surabaya dan bukan warga asli Nganjuk. Toko Emas Semar sendiri telah beroperasi sejak 1976 dan dikenal sebagai salah satu usaha keluarga yang cukup lama bertahan di kawasan pasar tersebut.
“Di wilayah pasar sini sejak tahun 1976 sudah ada,” kata Mulyadi menjelaskan sejarah keberadaan toko.
Selain toko di Jalan Ahmad Yani, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, Nganjuk, serta sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, yang diduga milik T.
Di Surabaya, penggeledahan dipimpin langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Ade Safri Simanjuntak. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa empat boks berisi dokumen, surat, barang bukti elektronik, uang, dan emas batangan. Proses di Surabaya berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 12.30 WIB.
Rumah bernomor 3 di Jalan Tampomas itu diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
Empat karyawan Toko Emas Semar turut diperiksa dalam rangkaian penggeledahan di Nganjuk.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat pada periode 2019–2022. Perkara pokok pertambangan ilegal tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.
Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas dalam negeri, termasuk dugaan keterlibatan toko emas dan perusahaan pemurnian yang melakukan ekspor. Total akumulasi transaksi jual-beli emas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun sepanjang 2019–2025.
Brigjen Ade Safri menyatakan, penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku pertambangan ilegal. “Sebagai upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, Ketua RW 02 Kelurahan Payaman, Hartono, menyebut T sebagai sosok yang dikenal dermawan di lingkungan tempat tinggalnya. Ia mengungkapkan, T dan keluarga pernah tinggal di rumah di Jalan Diponegoro No. 73 Nganjuk, namun sekitar 10 tahun terakhir tidak lagi dihuni karena pindah ke Surabaya.
Hartono juga menyebut T memiliki beberapa cabang toko emas di wilayah Kabupaten Nganjuk, di antaranya di Jalan Ahmad Yani (satu di antaranya telah tutup), Berbek, Warujayeng, dan Kertosono. Namun, sejauh ini, hanya toko di Jalan Ahmad Yani yang menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum T maupun kronologi lengkap dugaan pelanggaran yang disangkakan. Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung.
Reporter: M. Efendi































