BENGKAYANG, Zonapos.co.id – Fenomena aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang ASN. Namun, implementasi aturan tersebut di tingkat daerah dinilai belum berjalan maksimal, sehingga praktik rangkap jabatan masih ditemukan di sejumlah desa.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak sedikit anggota BPD yang berstatus ASN masih aktif menjabat. Kondisi ini menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan tugas, terutama terkait kehadiran dalam rapat dan fungsi pengawasan di tingkat desa.
Sejumlah warga menilai, rangkap jabatan tersebut berdampak pada tidak optimalnya kinerja BPD. Hal ini karena anggota yang juga berstatus ASN kerap beralasan menjalankan tugas kedinasan saat agenda desa berlangsung.
“Sering rapat desa, tapi yang bersangkutan tidak hadir karena alasan tugas kantor. Padahal peran BPD itu penting untuk pengawasan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pihak pemerintah desa mengakui belum adanya aturan turunan di tingkat kabupaten yang secara tegas melarang ASN menjabat sebagai anggota BPD. Selama ini, acuan yang digunakan masih merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang BPD.
Kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan antara regulasi pusat dan kebijakan daerah. Padahal, aturan yang lebih tinggi telah mengatur larangan rangkap jabatan guna menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalitas ASN.
Pengamat pemerintahan desa menilai, pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah tegas dengan menyusun regulasi turunan, seperti peraturan bupati (perbup), agar ada kepastian hukum di lapangan.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. ASN seharusnya fokus pada tugasnya, begitu juga BPD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” ujarnya.
Dengan belum adanya kejelasan aturan di tingkat daerah, publik berharap Pemerintah Kabupaten Bengkayang segera mengambil kebijakan yang tegas dan selaras dengan undang-undang yang berlaku, guna mencegah praktik rangkap jabatan yang berpotensi mengganggu kinerja pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait rencana penerbitan aturan khusus mengenai larangan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Pewarta : Yohanes Aya































