Singkawang,zonapos.co.id,– Koordinator Aliansi LSM Perintis sekaligus Ketua LSM Fatwa Langit, Em Abdurrahman, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun harus disertai tanggung jawab, kepatuhan hukum, serta menjaga ketertiban dan kedamaian.
Hal tersebut disampaikannya menyikapi rencana aksi damai yang akan digelar oleh LBH Bhakti Nusa, Aliansi LSM Perintis, Aliran Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) dan elemen masyarakat lainnya pada Selasa, 13 Januari 2026, pukul 08.00 WIB, dengan titik kumpul di depan Masjid Raya Kota Singkawang, serta lokasi aksi di Kejaksaan Negeri dan DPRD Kota Singkawang.
Menurut Em Abdurrahman, pihaknya telah lebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Polres Singkawang dan instansi terkait pada 8 Januari 2026, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun demikian, beberapa hari kemudian muncul seruan aksi damai dari kelompok lain yang menamakan diri “Masyarakat Peduli Singkawang Damai” dengan koordinator lapangan berinisial DM, yang direncanakan pada waktu, tempat, dan titik kumpul yang sama
Em Abdurrahman menegaskan pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kelompok tersebut, dan tidak akan menghalang-halangi pelaksanaan aksi damai.
“Sepanjang bergabung dan bersama-sama melakukan aksi damai secara tertib, tentu kami sambut dengan baik,” ujarnya.
Namun ia mengingatkan, apabila kehadiran kelompok lain justru menimbulkan bentrokan, mengganggu ketertiban, atau menghalangi pelaksanaan aksi damai yang telah diberitahukan secara resmi, maka hal tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Rilis berita ini disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasi di ruang publik.(Indra).
Rilis Berita
Em Abdurrahman
Kordinator Aliansi LSM Perintis/ Ketua LSM Fatwa Langit
Pewarta : Rinto Andreas































