Jakarta,zonapos.co.id-, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PROFESIONAL menegaskan pentingnya penguatan posisi advokat sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang setara dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rilis yang diterima media, PERADI PROFESIONAL menyebut KUHAP baru membawa perubahan mendasar terhadap peran advokat, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Advokat kini disebut memiliki ruang yang lebih kuat untuk mendampingi warga negara sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga tahapan lanjutan dalam proses peradilan.
Wakil Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Dr. Misyal B Achmad, menjelaskan bahwa perubahan mendasar dalam KUHAP baru terlihat dari penguatan peran advokat sejak seseorang belum berstatus tersangka.
“Advokat kini dapat mendampingi seseorang yang belum berstatus tersangka, termasuk ketika dipanggil untuk memberikan keterangan oleh penegak hukum. Advokat tidak lagi hanya duduk manis, melainkan dapat mengajukan keberatan kepada penyidik, dan keberatan itu wajib dicatat serta dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan agar dapat menjadi bahan pertimbangan hakim saat persidangan,” tegas Misyal.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hakim memperoleh gambaran objektif atas proses pemeriksaan sejak di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, sehingga prinsip keadilan substantif dapat berjalan lebih maksimal.
Misyal menambahkan, KUHAP baru juga memperkenalkan konsep “Panca Wangsa Penegak Hukum” sebagai pengembangan dari konsep lama “Catur Wangsa”. Jika sebelumnya sistem penegakan hukum hanya ditopang empat unsur utama yakni polisi, jaksa, hakim, dan organ lembaga pemasyarakatan, maka kini advokat ditegaskan sebagai unsur kelima dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Konsep Panca Wangsa Penegak Hukum menegaskan bahwa advokat bukan lagi pelengkap, melainkan pilar kelima dalam sistem peradilan pidana terpadu. Kehadiran advokat sejak tahap awal menjadi cerminan bagaimana keadilan dapat diwujudkan secara substantif, bukan sekadar prosedural,” ujarnya.
Lebih lanjut, PERADI PROFESIONAL menilai pengakuan terhadap advokat sebagai penegak hukum yang setara harus diikuti dengan penguatan kelembagaan advokat melalui revisi Undang-Undang Advokat.Selain itu, kualitas pendidikan advokat juga dinilai perlu ditingkatkan melalui standardisasi nasional yang melibatkan kementerian pendidikan tinggi, sains, dan teknologi.
PERADI PROFESIONAL juga mendorong pembentukan lembaga pengawas independen guna memastikan profesi advokat berjalan sesuai etika dan profesionalisme.
“Kelembagaan advokat harus diperkuat. Pendidikan advokat harus diperbaiki dengan standardisasi yang jelas, dan perlu ada lembaga pengawas independen yang mengawasi profesi advokat secara ketat, khususnya terkait etika profesi,” lanjut Misyal.
PERADI PROFESIONAL menegaskan komitmennya untuk menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan antar-aparat penegak hukum dan mendorong profesionalisme advokat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
“PERADI PROF akan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kesetaraan aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana dan profesionalisme advokat,” pungkas Misyal.
Pewarta: Rinto Andreas































