Bengkayang,zonapos.co.id,— Proyek pembangunan atau penggantian Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyisakan sejumlah pertanyaan serius di tengah masyarakat. Juma,at 28/8/2026.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp10.996.623.000 tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut asal-usul material yang digunakan di lapangan.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 13/PKS/HK.02.01/BPJN 12.6.5/2025, tertanggal 12 November 2025, dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender.
Pelaksana pekerjaan disebut CV Yesa Kusuma Bangsa.
Persoalan mencuat setelah warga menyampaikan informasi kepada awak media bahwa sejumlah material, seperti batu, pasir dan latrit untuk pekerjaan penimbunan, disebut berasal dari sekitar lokasi proyek.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, material tersebut diambil di sekitar lokasi.
“Batu, pasir dan latrit untuk penimbunan ini diambil di sini. Yang kami pertanyakan, apakah sumbernya memiliki izin atau tidak,” ujar warga.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, informasi tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan verifikasi terhadap dokumen sumber material dan mekanisme pengadaannya.
PENGAKUAN PIHAK PROYEK JUSTRU MEMUNCULKAN PERTANYAAN BARU
Awak media kemudian mendatangi lokasi proyek untuk meminta klarifikasi kepada pihak pelaksana.
Tarlihin yang ditemui di lapangan belum memberikan penjelasan mengenai dokumen proyek maupun asal-usul material.
Ia kemudian menyebut Edo yang disebut sebagai humas proyek untuk memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi, Edo mengakui bahwa tanah untuk material penimbunan memang berasal dari sekitar lokasi.
Namun, ketika ditanya mengenai proses pembelian material tersebut, Edo mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau berkaitan dengan dokumen proyek saya kurang tahu. Kalau masalah material penimbunan ya diambil di sini. Tanah ade saya, cuma masalah beli atau tidak saya tidak tahu. Itu ade saya yang tahu sebab di lokasi dia,” kata Edo.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan yang lebih luas.
Jika material memang berasal dari sekitar lokasi, siapa pemilik sumber material tersebut?
Jika material diperoleh untuk kepentingan proyek pemerintah, bagaimana mekanisme pengadaannya?
Dan yang paling penting, dokumen apa yang menjadi dasar bahwa material tersebut sah digunakan dalam pekerjaan?
RP10,9 MILIAR, SUMBER MATERIAL JANGAN MENJADI MISTERI
Nilai kontrak yang mencapai hampir Rp11 miliar membuat transparansi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.
Masyarakat berhak mengetahui apakah material yang digunakan telah sesuai dengan kontrak, spesifikasi teknis dan ketentuan pengadaan.
Apabila material diperoleh dari pihak lain, seharusnya terdapat dokumen yang dapat menjelaskan sumber, pemasok dan mekanisme pengadaannya.
Apabila material berasal dari tanah atau sumber material milik pihak tertentu di sekitar lokasi, status pemanfaatannya juga perlu diperjelas.
Begitu pula apabila batu, pasir atau material lainnya berasal dari kegiatan pengambilan atau pertambangan, maka legalitas sumber dan dokumen pendukungnya perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan kalimat bahwa material “diambil di sini”.
Publik membutuhkan kepastian berdasarkan dokumen.
TUJUH PERTANYAAN UNTUK BPJN DAN PPK
Untuk menghindari polemik dan memastikan transparansi proyek, terdapat sedikitnya tujuh pertanyaan yang perlu dijawab oleh BPJN dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK:
PERTAMA, apakah dalam dokumen kontrak telah ditentukan secara jelas sumber material batu, pasir, latrit dan material timbunan yang digunakan pada proyek Jembatan Riam Pangar?
KEDUA, apakah BPJN atau PPK telah menerima dan memeriksa dokumen asal-usul seluruh material yang digunakan oleh kontraktor?
KETIGA, apabila material timbunan berasal dari sekitar lokasi, siapa pemilik sumber material tersebut dan apa dasar hukum atau dokumen pengadaannya?
KEEMPAT, apakah terdapat bukti pembelian, surat jalan, invoice, dokumen pemasok atau dokumen lain yang menunjukkan asal-usul material?
KELIMA, apakah sumber material tersebut telah diverifikasi legalitasnya, terutama apabila material berasal dari kegiatan pengambilan atau pertambangan?
KEENAM, apakah konsultan pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan sumber material sebelum material tersebut digunakan dalam pekerjaan?
KETUJUH, apakah seluruh material yang digunakan telah dinyatakan memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan?
Tujuh pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya melihat pembangunan dari sisi fisik, tetapi juga mengetahui bagaimana uang negara digunakan dalam setiap tahapan pekerjaan.
BUKAN MENUDUH, TAPI MEMINTA KEJELASAN
Sorotan terhadap proyek ini bukan berarti menuduh CV Yesa Kusuma Bangsa ataupun pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Sampai saat ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai adanya pelanggaran hukum terkait material proyek tersebut.
Namun, ketika terdapat informasi masyarakat mengenai sumber material dan kemudian muncul pengakuan dari pihak proyek bahwa material tanah memang berasal dari sekitar lokasi, maka verifikasi dokumen menjadi penting.
Keterbukaan justru dapat mengakhiri dugaan dan spekulasi.
Jika semua material memiliki sumber legal, proses pengadaannya sesuai aturan, dokumennya lengkap dan kualitasnya memenuhi spesifikasi teknis, maka persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang tentu memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Proyek Jembatan Riam Pangar dibangun menggunakan uang negara dengan nilai hampir Rp11 miliar.
Karena itu, masyarakat tidak hanya membutuhkan jembatan yang kuat secara fisik, tetapi juga proses pembangunan yang kuat dari sisi transparansi, administrasi dan pertanggungjawaban.
BPJN, PPK, konsultan pengawas dan kontraktor memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan dokumen yang dapat menjawab pertanyaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana belum memberikan penjelasan lengkap mengenai dokumen pemasok, bukti pengadaan serta legalitas sumber material yang dipertanyakan.
Kini pertanyaannya sederhana: jika semuanya sudah sesuai aturan, mengapa asal-usul material tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik?
Publik menunggu jawaban BPJN dan PPK.
Sebab, dalam proyek bernilai Rp10,9 miliar, transparansi bukan sekadar pelengkap—transparansi merupakan bagian dari pertanggungjawaban penggunaan uang negara.
Pewarta : Tim investigasi zonapos.co.id Kalbar
Editor : Rinto Andreas































