Pandeglang, Zonapos.co.id – Sistem pelayanan di Gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Pandeglang, Provinsi Banten, menuai kecaman keras dari Masyarakat. Deretan keluhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang sistematis, birokasi yang berbelit – belit, hingga penggelembungan biaya tanpa tranparasi membuat instansi ini mendapat rapor merah dengan rating anjlok di angka 3,2 pada laman ulasan google maps. Wajib pajak yang berniat taat aturan justru merasa diperas oleh oknum berseragam.
Berdasarkan penelusuran diruang ulasan publik praktik lancung oknum petugas paling kental terasa di area pelayanan cek fisik kendaraan. Seorang warga membongkar bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp100.000 oleh petugas loket untuk perbantuan gesek nomor mesin. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku dan praktik di daerah lain seperti Cilegon, layanan perbantuan tersebut semestinya gratis.
Modus serupa juga dialami oleh wajib pajak lain yang ditarik biaya siluman sebesar Rp25.000 saat di panggil masuk keruangan cek fisik dengan dalih untuk “biaya legalisir”. Sesuai dugaan, oknum petugas tersebut tidak mampu memberikan kwitansi bukti pembayaran yang sah. Warga tersebut secara tegas menyebut praktik di dalam ruangan itu sebagai pungli murni.
Komersialisasi pelayan publik semakin parah pada proses administrasi ganti plat nomor (ganti kaleng) dan pembayaran pajak lima tahunan. Seorang wajib pajak mengaku di patok biaya hingga Rp900.000, nominal yang dinilai sangat tidak wajar dan jauh di atas tarif resmi. Mirisnya, saat masyarakat meminta rincian pembayaran, pihak petugas menolak memberikannya.
” saya sebagai masyarakat padahal ingin patuh dan berkontribusi terhadap negara, tapi yang bikin cacat orang dalamnya. Percuma patuh terhadap aturan negara, kewenangan disalahgunakan “, ungkap warga tersebut dengan nada geram, mempertanyakan integeritas pelayanan samsat Pandeglang.
Selain persoalan uang pelicin, warga juga menyoroti bobroknya sistem birokrasi yang sengaja dibuat rumit. Seorang warga yang mengurus mutasi masuk dan perpanjangan plat nomor mengaku dipermainkan bak bola pingpong. Ia disuruh bolak – balik ke samsat asal untuk melakukan berbagai konfirmasi yang sebenarnya sudah tidak diperlukan lagi. Niat baik membayar pajak tepat waktu pun harus molor akibat birokrasi yang berbelit, ditambah kondisi akses jalan ke samsat Pandeglang rusak parah.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik penggelumbangan tarif, pungutan liar dan pemerasan dalam pelayanan publik merupakan kejahatan korupsi birokrasi yang diancam sanksi pidana tegas melalui :
- Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Berdasarkan Pasal 12 Huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, yang melarang keras penyelenggara negara mengenakan biaya atau pungutan diluar tarif resmi yang telah ditetapkan.
Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan aduan aktual masyarakat di ruang publik digital. Redaksi Zonapos mendesak Satgas Saber Pungli Provinsi Banten, Propam Polri, dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Banten untuk segera ” menyapu bersih ” oknum – oknum kotor di kantor Samsat Pandeglang. Pelayanan publik yang dipenuhi praktik pemerasan tidak hanya merugikan masyarakat secara materil, tetapi juga menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap wibawa negara.
( RED )































