Sanggau,zonapos.co.id,– Kondisi Bendera Merah Putih yang terpasang di lingkungan Rumah Sakit Sentra Medika Sanggau menjadi sorotan warga. Pasalnya, bendera yang sebelumnya terlihat koyak dan lusuh itu kini diketahui sudah diturunkan setelah ramai mendapat perhatian masyarakat.
Dari pantauan awak media di lapangan, Jum’at 15/05/2026 siang,kondisi bendera tersebut sebelumnya disebut sudah cukup lama terlihat rusak namun belum dilakukan penggantian oleh pihak rumah sakit. Saat awak media kembali turun langsung ke lokasi, bendera tersebut sudah tidak lagi berkibar di tiang depan rumah sakit.
Yakobus, salah satu warga setempat, menilai pihak rumah sakit seharusnya lebih memperhatikan simbol negara yang menjadi lambang kehormatan bangsa Indonesia.
“Rumah sakit sebesar itu masa tidak mampu mengganti bendera. Harga bendera juga tidak mahal, saya pernah beli sekitar Rp25 ribu sampai Rp35 ribu, yang kualitas biasa paling mahal sekitar Rp100 ribu,” ujarnya.
Ia berharap pihak rumah sakit segera mengganti bendera yang sudah koyak dan lusuh tersebut agar tetap menghormati simbol negara.
“Saya selaku warga berharap segera diganti. Rumah Sakit Sentra Medika seolah-olah tutup mata terhadap hal kecil seperti ini,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Andre yang mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Menurutnya, rumah sakit swasta yang tergolong besar dan mahal seharusnya mampu menyediakan Bendera Merah Putih yang layak.
“Benar-benar saja benderanya sudah diturunkan. Sangat memprihatinkan, rumah sakit swasta yang terbilang mahal malah terkesan mengabaikan simbol negara. Berapa sih harga bendera sampai-sampai rumah sakit swasta di Kabupaten Sanggau ini tidak mampu membelinya,” ungkap Andre kepada awak media.
Menurut warga, penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat maupun instansi, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan.
Sementara itu, penggunaan Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang: “Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Sedangkan pada Pasal 67 dijelaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Warga juga meminta Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek kondisi bendera yang terpasang di rumah sakit tersebut serta meminta pihak rumah sakit segera memasang kembali Bendera Merah Putih yang baru dan layak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Sentra Medika Sanggau belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bendera yang dikeluhkan warga tersebut.
Pewarta : Rinto Andreas































