Bengkayang, zonapos.co.id – Persoalan harga gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi sorotan. Harga yang seharusnya mengacu pada ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) justru dilaporkan melambung tinggi di tingkat pangkalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pangkalan resmi yang memiliki izin justru menjual gas elpiji 3 kg dengan harga berkisar antara Rp23.000 hingga Rp28.000 per tabung. Padahal, pada papan izin (plang) pangkalan tercantum harga resmi sekitar Rp19.500 hingga Rp20.000.
Salah seorang warga Bengkayang, Doni (38), mengaku terkejut saat hendak menukar tabung gas di salah satu pangkalan.
“Saya kaget, di pangkalan kok bisa menjual sampai Rp28 ribu per tabung. Kalau saya beli dengan harga segitu, bagaimana saya mau jual lagi?” ujarnya.
Doni juga menyoroti maraknya dugaan praktik penampungan gas elpiji oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Ia menyebut ada oknum yang menimbun hingga ratusan tabung gas tanpa papan identitas pangkalan.
“Yang tidak punya izin bisa menampung tabung gas lebih dari seratus. Itu sudah seperti pangkalan, tapi tidak ada plang. Ini yang jadi pertanyaan,” tambahnya.
Ia pun mempertanyakan peran dinas terkait yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga elpiji subsidi di daerah tersebut.
“Saya heran, di mana dinas terkait? Seolah menutup mata. Padahal elpiji 3 kg itu jelas diperuntukkan bagi masyarakat miskin, tapi malah dijual mahal,” tegasnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 638/SETDA/Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 tentang penetapan HET elpiji 3 kg, harga jual di tingkat pangkalan seharusnya berada di kisaran Rp19.000 untuk wilayah di atas radius 60 kilometer dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Sementara harga dari agen ke pangkalan ditetapkan sebesar Rp16.000.
Kondisi di lapangan yang jauh melampaui HET ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama kalangan ekonomi lemah yang menjadi sasaran utama subsidi elpiji 3 kg.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pangkalan yang menjual di atas harga ketentuan, maupun pihak-pihak yang diduga melakukan penimbunan tanpa izin.
“Harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban,” tutup Doni.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari dinas terkait mengenai lonjakan harga elpiji 3 kg tersebut.
Pewarta : Yohanes Aya
Editor : Redaksi































