JEMBER, Zonapos.co.id – Ratusan warga Desa Patemon, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, menggeruduk Kantor Kecamatan Pakusari, Senin (9/2/2026). Aksi tersebut dipicu kabar rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.
Dalam aksi itu, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Patemon Bersatu (AMPB) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pergantian Pj Kades. Mereka menilai kondisi Desa Patemon saat ini sudah kondusif dan tidak memerlukan pergantian pejabat kepala desa menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027.
“Kami dengan tegas menolak adanya pergantian Pj Kades Patemon,” ujar Koordinator Aksi, Rahmat Gunawan.
Rahmat menjelaskan, aksi penolakan tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Jember dan Polsek Pakusari. Ia menegaskan, alasan utama penolakan warga karena situasi sosial desa dinilai sudah jauh lebih baik dan stabil dibandingkan sebelumnya.
“Saat ini kondisi desa sudah kondusif, masyarakat sudah bersatu. Berbeda dengan sebelum Pj Kades yang sekarang, dulu banyak konflik dan perpecahan,” ungkapnya.
Menurut Rahmat, kondisi tersebut menjadi dasar penamaan gerakan mereka sebagai Patemon Bersatu. Ia kembali menegaskan, warga menginginkan tidak ada pergantian Pj Kades hingga terpilih kepala desa definitif melalui pilkades serentak 2027.
“Kami tidak ingin ada pergantian sampai ada kades definitif hasil pilkades,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Pakusari Rifendi Wahjuwibakti enggan memberikan komentar terkait aksi penolakan warga. Ia hanya menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Desa Patemon telah diterima dengan baik.
Di sisi lain, Pj Kepala Desa Patemon Siti Muslihatin mengaku terharu atas dukungan warga yang menginginkan dirinya tetap menjabat.
“Saya ini bukan kades definitif, hanya Pj saja. Tapi rasanya kok dieman sama warga. Padahal saya menjalankan tugas apa adanya,” ungkap Siti.
Siti juga membenarkan bahwa aksi warga dipicu informasi rencana pergantian Pj Kades Patemon yang disebut-sebut akan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Pj Kades tidak tercantum masa jabatan secara eksplisit. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa Pj Kades bertugas hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui pilkades. Namun secara regulasi, masa jabatan Pj Kades dibatasi enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
“Enam bulan kali dua, jadi setahun,” jelasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, belum memberikan keterangan terkait rencana pergantian Pj Kades Patemon. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum mendapat respons, meski nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif.
Pewarta: Nurul































