Sintang, Kal-Bar, zonapos.co.id,- Proyek pembangunan jembatan di Desa Mandiri Jaya, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang, mendadak jadi sorotan Media Dan LSM Kalimantan Barat. Pasalnya proyek pembangunan jembatan yang menelan biaya milyaran rupiah tersebut tidak selesai, bahkan terhenti di tengah jalan (mangkrak). Senin, 09/02/2026.
Warga setempat mempertanyakan kelanjutan proyek tesebut, karena saat ini sudah tidak ada aktifitas lagi meskipun jembatan belum rampung dikerjakan. Tentunya menjadi tanda tanya besar, Ada apa?.
“Pembangunan jembatan belum selesai bang, alat-alat dan pekerja juga sudah tidak ada padahal kami sangat berharap dan menantikan adanya jembatan tesebut,”ungkap warga kepada awak media saat ditemui di desa mandiri jaya belum lama ini.
Kami warga di sini merasa sangat dirugikan karena jembatan tidak selesai di bangun, imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Media ini di lapangan, pembangunan jembatan tersebut menelan anggaran Rp. 4.870.303.000,00 (Empat milyar Delapan ratus Tujuh Puluh Juta Tiga ratus Tiga ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) Kabupaten Sintang Tahun Anggara 2025, dengan tanggal kontrak 21 Agustus 2025 dengan masa kontruksi 120 hari kalender.
Dilihat dari masa kontrak kerja, seharusnya kegiatan sudah rampung dikerjakan. Namun kenyataan dilapangan sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut baru dikerjakan kisaran 30%.
Hingga memasuki bulan februari tahun 2026 jembatan penghubung yang diharapkan warga tidak sampai selesai padahal sudah lewat dari jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan temuan tesebut LSM Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ( LIBAS ) mengatakan kontaktor pelaksana bisa dikenakan sangsi denda keterlambatan, blacklist perusahaan, hingga pidana jika terbukti merugikan keungan negara.
“Setiap proyek pemerintah wajib di selesaikan tepat waktu, Proyek konstruksi yang tidak selesai tepat waktu (molor) akibat kinerja kontraktor umumnya dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan, Tindakan tegas seperti perpanjangan waktu terbatas, pemutusan kontrak, hingga blacklist perusahaan dilakukan jika kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan,” ungkap Arif LSM LIBAS bidang investigasi saat ditemui awak media ini.
Lebih lanjut menurut Arif, kontraktor juga bisa dipidanakan jika terbukti merugikan keuangan negara, apa lagi pekerjaan terhenti di tengah jalan pasti ada sesuatu.
Oleh karena itu kami minta APH dan pihak terkait untuk segera turun lapangan lakukan investigasi guna memastikan apakah ada indikasi merugikan keuangan negara atau tidak.
Apalagi saat ini sudah tidak ada aktifitas pekerjaan padahal pekerjaan baru selesai di kerjakan (+-) baru 30%, Pintanya tegas.































