Sanggau,zonapos.co.id,— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, diduga terus berlangsung tanpa penindakan berarti. Kondisi ini memicu kemarahan warga yang menilai aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang kian merusak lingkungan.
Pantauan warga di lapangan menunjukkan, mesin-mesin dompeng masih beroperasi di sejumlah titik sepanjang Sungai Kembayau. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah menjadi keruh kecokelatan dan diduga tercemar limbah PETI, sehingga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau penegakan hukum berjalan, tidak mungkin dompeng masih bebas beroperasi. Ini terkesan dibiarkan,” ujar seorang warga Meliau yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/2/2026).
Kekecewaan warga semakin memuncak karena persoalan PETI di Sungai Kembayau telah lama menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Namun, hingga kini, aktivitas tambang ilegal tersebut dilaporkan masih berjalan tanpa penindakan tegas.
Keresahan masyarakat mencuat setelah beredarnya video kondisi Sungai Kembayau yang diunggah akun media sosial IndoKalbarNews.com Video tersebut memperlihatkan air sungai berwarna cokelat pekat dan telah ditonton puluhan ribu kali, memicu reaksi keras dari warganet.
Menurut keterangan warga, aparat kepolisian setempat sempat turun ke lokasi dan melakukan pengecekan. Namun, kehadiran tersebut dinilai hanya sebatas formalitas, karena hingga kini tidak terlihat adanya penertiban mesin dompeng maupun proses hukum terhadap para pelaku PETI.
“Air sungai sudah rusak. Untuk mandi saja kami ragu, apalagi untuk masak dan minum,” kata warga lainnya.
Warga pun mendesak Polda Kalimantan Barat untuk mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus PETI di Meliau. Selain itu, masyarakat meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum aparat yang diduga mengetahui, membiarkan, atau bahkan membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sumber media ini mengungkap dugaan bahwa aktivitas PETI di Sungai Kembayau dikendalikan oleh seorang pihak berinisial P, dengan beberapa orang kepercayaan berinisial R, T, S, dan A yang disebut mengatur operasional di lapangan. Seluruh nama dikunci dan masih bersifat dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Aktivitas PETI dilaporkan tersebar di sedikitnya enam desa, yakni Desa Kembayau, Rosan, Balai Tinggi, Engadai, Pampang Dua, dan Baru Lombak. Di wilayah tersebut, mesin dompeng disebut beroperasi hampir tanpa henti dan meninggalkan dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Secara hukum, aktivitas PETI merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pencemaran sungai akibat PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa PETI merupakan kejahatan lingkungan yang tidak boleh ditoleransi.
“PETI adalah kejahatan serius karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Negara tidak boleh kalah, dan aparat wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika praktik PETI terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ketika hukum tidak hadir, masyarakat yang menjadi korban. Ini berbahaya bagi wibawa negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI di Sungai Kembayau.
Pewarta : Rinto Andreas































