Kapuas Hulu, Kal-Bar,- Baru beberapa hari lalu, Polsek Semitau berhasil membongkar arena sabung ayam ilegal di Desa Sekadau Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada hari senin 22 Desember 2025 personel Polsek Semitau yang dipimpin Kapolsek IPTU Lulu Sihombing melakukan penggerebekan dan pembongkaran lokasi arena sabung ayam.
Operasi ini melibatkan Temenggung Suku Kantuk, Sdr. Kintang, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk sinergi kepolisian dengan perangkat adat untuk memberantas penyakit masyarakat.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari tokoh adat dan warga yang menolak keras keberadaan perjudian di wilayah Sekedau Semitau.
Meskipu pejudian sabung ayam sudah di tindak tegas oleh APH, perjudian justru beralih ke permainan kartu Bok Remi dengan omset mencapai puluhan juta rupiah.
Perjudian Bok Remi Semakin Menjamur
Namun, informasi yang diterima awak media pada Kamis, 25/12/2025 menunjukkan bahwa aktivitas perjudian masih berlanjut.
Kali ini, dalam bentuk judi kartu bok remi yang marak secara besar-besaran, “Omsetnya tiga hari ini mencapai puluhan juta, Sudah berjalan sekitar empat bulan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, Lokasi perjudian berada di rumah salah seorang bos emas inisial AT di Desa Sekadau Dua, tepat di samping kantor Balai Desa, bebernya.
” Mereka gak pakai pengurus, kata yang punya tempat kebal hukum hanya uang Cok saja hingga puluhan juta,” cetus nya.
Ancaman Hukum Berat
Perjudian ini melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 serta UU No. 1 Tahun 2024). Pelaku bisa dijerat Pasal 427 KUHP untuk pemain, dengan hukuman penjara dan denda besar.
Penyelenggara atau penyedia berisiko lebih berat melalui Pasal 27 ayat (2) UU ITE, hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) setempat untuk segera menindaklanjuti laporan warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan.
Tim































