Semarang, Zonapos.co.id – Dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin resmi di dua kawasan industri terbesar di Jawa Tengah kembali mencuat. Sejumlah TKA diduga bekerja menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja sebagaimana diwajibkan regulasi, dan tinggal secara terpusat di sebuah rumah mess yang lokasinya berada di sekitar permukiman warga. Temuan ini memicu desakan publik agar Dinas Imigrasi segera melakukan pengecekan lapangan.
Pada Kamis (27/11/2025), tim media menelusuri sebuah mess yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal para TKA tersebut. Ketua RT 13 setempat, Untung, membenarkan adanya aktivitas beberapa warga negara asing di lingkungan itu. Ia menyebut mereka bersikap ramah dan tidak pernah menimbulkan persoalan dengan penduduk sekitar.
“Mereka baik saat berinteraksi. Tidak pernah ribut atau mengganggu warga,” ujarnya.
Namun, keterbukaan itu tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Informasi dari masyarakat, yang kemudian diperkuat sejumlah narasumber lain, mengarah pada dugaan bahwa para TKA tersebut bekerja tanpa dokumen resmi dari Dinas Imigrasi Kota Semarang.
Jika dugaan itu benar, perusahaan yang mempekerjakan TKA berpotensi melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, yang mewajibkan setiap pemberi kerja memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum mempekerjakan TKA.

Seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap persoalan lain terkait ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Ia mengaku pernah menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK), bertentangan dengan Pasal 88B UU Cipta Kerja.
Ia juga menyebut perusahaan diduga tidak memberikan program BPJS Ketenagakerjaan, serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU Ketenagakerjaan.
“Banyak hak pekerja yang tidak dipenuhi. Kami bekerja tanpa perlindungan, tanpa BPJS, dan gaji pun tidak sesuai aturan,” ungkapnya.
Warga sekitar mengaku sering melihat para TKA dijemput bus setiap pagi untuk bekerja di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Candi (KIC). Pola mobilisasi rutin ini menambah kekhawatiran masyarakat mengenai legalitas status mereka di Indonesia.
Masyarakat berharap pihak Dinas Imigrasi Jawa Tengah, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Terutama untuk memastikan apakah para TKA tersebut memiliki dokumen resmi seperti visa kerja, paspor kerja, dan izin tinggal yang sesuai.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola KIK maupun KIC belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan tersebut. Pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan para TKA juga belum dapat dikonfirmasi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dua aspek penting sekaligus: penegakan hukum keimigrasian serta perlindungan hak-hak tenaga kerja, baik lokal maupun asing. Pengamat ketenagakerjaan menilai pemerintah pusat dan daerah perlu memperketat pengawasan di lapangan.
Penguatan koordinasi antarinstansi, mulai dari imigrasi, dinas tenaga kerja, hingga aparat penegak hukum, disebut mutlak diperlukan agar dugaan pelanggaran tidak dibiarkan berlarut-larut.
(Tim)































