Semarang, Zonapos.co.id — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Seorang warga bernama Miftakul Ma’na secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, Senin (28/10/2025).
Pelaporan ini dilakukan dengan pendampingan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang bertindak sebagai kuasa hukum Miftah. Donny, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Feradi WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Menurut penuturan Miftah, peristiwa tersebut berawal ketika ia bersama beberapa rekannya berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat memesan makanan, orang yang diduga pemilik kafe itu tiba-tiba melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam. Terlapor bahkan dikabarkan sempat marah di masjid karena merasa terganggu dengan suara azan, serta menendang meja pelanggan di tempat usahanya.
“Setelah itu, Ibo tersebut mendatangi empat orang di parkiran setelah sebelumnya marah-marah di resto Paradise Bandungan. Bukannya meminta maaf, ia malah meremehkan Hari Santri,” ungkap Miftah kepada wartawan.
Merasa pernyataan tersebut menyinggung keyakinannya, Miftah kemudian memilih menempuh jalur hukum agar kasus ini dapat diusut secara terang dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat. Ia menyerahkan bukti berupa video dan rekaman kejadian yang tersimpan dalam flashdisk kepada penyidik Polda Jateng sebagai bagian dari alat bukti.
Sementara itu, Donny Andretti menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, melainkan langkah hukum yang serius untuk memastikan bahwa setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya. Jangan sampai isu ini dibiarkan liar dan menimbulkan perpecahan,” ujar Donny yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perkumpulan Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).
Di sisi lain, beredar informasi bahwa dugaan perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini bukan dilakukan oleh terlapor, melainkan oleh pihak lain. Miftah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya di lapangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan kalangan media. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan serta menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak.
Reporter: M. Efendi































