Tanjabbar, Zonapos.co.id – Masyarakat Desa Badang melalui Komunitas Adat Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) yang diketuai Imam Hasan menyampaikan tuntutan penting terkait perlindungan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat, Senin (29/09/2025).
Tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa keberadaan hukum adat harus dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh pemerintah.
Dalam dokumen yang disampaikan, sejumlah pasal krusial dijadikan dasar tuntutan, di antaranya Pasal 6 yang menekankan perlindungan terhadap perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya serta hak atas tanah ulayat. Masyarakat adat dinilai berhak mempertahankan budaya dan tanah mereka seiring perkembangan zaman.

Selain itu, Pasal 36 menegaskan hak setiap orang untuk memiliki properti, baik secara pribadi maupun bersama, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum. Hak milik tersebut juga diakui memiliki fungsi sosial dan tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Tuntutan juga menyoroti kewajiban pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 dan 72, yang mewajibkan negara menghormati, melindungi, menegakkan, serta memajukan hak asasi manusia melalui langkah nyata di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan. Lebih lanjut, Pasal 74 menegaskan larangan bagi pihak mana pun—termasuk pemerintah—untuk mengurangi atau menghapus hak asasi manusia yang telah dijamin undang-undang.
Ketua KAMHA Imam Hasan berharap seluruh pemangku kebijakan, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat, segera merespons tuntutan tersebut dengan kebijakan konkret yang memastikan perlindungan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat di Desa Badang.
“Kami hanya meminta negara hadir dan menjalankan amanat undang-undang,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat adat semakin berani memperjuangkan hak-haknya, sekaligus menjadi pengingat pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian hak-hak tradisional.
Pewarta: Prabowo































