Sambas, Zonapos.co.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sambas. Kegiatan ilegal ini diduga berlangsung di lahan perkebunan kelapa sawit yang kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (APN), tepatnya di Divisi 6 dan Divisi 8 yang terletak di Berdjongkong, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar.

Lahan tersebut sebelumnya merupakan aset milik PT Duta Palma yang telah disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan kini berada di bawah pengelolaan APN berdasarkan mandat dari Kementerian BUMN untuk mengamankan dan mengelola aset negara.
PT Agrinas Palma Nusantara menerima pengelolaan lahan eks Duta Palma dengan rincian seluas 33.000 hektare di Kabupaten Bengkayang dan 12.805,67 hektare di Kabupaten Sambas. Penyerahan lahan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara melalui penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung.
Namun ironisnya, di tengah misi pengamanan aset negara, aktivitas PETI justru terus berlangsung di area yang diawasi APN. Sejumlah pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berjalan selama hampir dua tahun dan menyebabkan kerusakan serius terhadap lahan, termasuk tumbangnya tanaman sawit dan terganggunya struktur tanah.
“Tanah jadi rusak, kebun sawit tumbang, dan ini sudah berlangsung lama,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen PT APN melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan tidak mendapatkan tanggapan. Zonapos.co.id menyayangkan sikap manajemen yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung.
Tidak hanya itu, dugaan pungutan liar pun mencuat. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya oknum pegawai APN yang diduga meminta pungutan uang dalam jumlah puluhan juta rupiah kepada para penambang ilegal agar kegiatan mereka dapat terus berjalan tanpa hambatan.
Seorang warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa oknum tersebut kerap datang ke lokasi tambang dengan dalih pengamanan dan penertiban. Namun dalam praktiknya, ia justru mengambil hasil tambang dan meminta kompensasi dari para pekerja.
Lebih mencurigakan lagi, ketika ada kabar tentang razia dari aparat, para pekerja biasa diminta meninggalkan lokasi, sementara kelompok penambang yang disebut-sebut dibekingi oknum APN tetap dapat beroperasi seperti biasa.
“Mereka tetap tenang nambang, seolah tidak ada rasa takut,” ungkap sumber tersebut.
Kegiatan ilegal di lahan plasma masyarakat di Divisi 8 juga memicu kekhawatiran tambahan, mengingat dampaknya dapat merugikan masyarakat secara langsung, baik secara ekonomi maupun lingkungan.
Sejumlah pihak menilai bahwa manajemen PT Agrinas Palma Nusantara seharusnya lebih bertanggung jawab dan responsif terhadap praktik-praktik ilegal yang terjadi di bawah pengawasannya, terlebih status lahan yang dikelola merupakan aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun otoritas berwenang terkait langkah penanganan aktivitas PETI yang merugikan negara tersebut.
Reporter: Nurdin Mahmud Wartawan Singbebas – Zonapos.co.id































