• DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
Sabtu, 26 September 2026
  • Login
  • Register
Zonapos
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Zonapos
No Result
View All Result
Home Hukum

Terima Uang Rp 42 Juta Lurah PN Lolos dari Jeratan Hukum, Malah Jadi Angota DPRD Provinsi Banten Partai Demokrat

Abdul Malik SatYasin by Abdul Malik SatYasin
17 Juli 2025
in Hukum
0
565
VIEWS

Tangerang , Zonapos.co.id — Dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana oleh MARYADI Alias JOJON di wilayah hukum Polsek Panongan, Polresta Tangerang. Di tengah sorotan tersebut, mencuat satu pertanyaan besar: Mengapa Lurah PN yang saat ini menjadi Anggota DPRD Proinsi Banten, Jelas disebut dalam BAP sebagai penerima uang Rp. 42 juta, tidak tersentuh hukum?

 

Kasus ini berawal dari laporan AIDIL AMIN, warga Tangerang, yang menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Maryadi untuk pengurusan surat tanah. Dalam prosesnya, Maryadi mengalirkan sebagian uang tersebut, sejumlah Rp. 42 juta, kepada Lurah PN, yang kala itu disebut sebagai pejabat yang akan membantu kelancaran pengurusan surat. Namun faktanya, Akta Jula Beli tanah tak kunjung terbit, uang pun raib, Kamis(17/7/2025).

 

Maryadi kini telah diseret ke pengadilan dan diproses secara hukum atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun yang menjadi kejanggalan serius, nama Lurah PN tercantum secara eksplisit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai penerima uang, namun tidak pernah dipanggil sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka.

 

Fakta bahwa Pinan kini menjabat sebagai yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Banten justru semakin menguatkan kecurigaan publik adanya “TAMENG POLITIK” terhadap proses hukum.

 

Padahal jika merujuk pada asas legalitas dan prinsip equality before the law, siapapun yang diduga menerima bagian dari uang hasil tindak pidana, atau turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaannya, wajib diperiksa secara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, yang menyatakan bahwa setiap orang yang turut serta dalam perbuatan pidana atau memberi bantuan, dapat dipidana. Lantas, mengapa Lurah PN seolah kebal hukum?

 

Tim redaksi telah mencoba mengonfirmasi ke berbagai pihak, namun upaya klarifikasi seperti menemui jalan buntu. Kanit lama yang menangani perkara, Irruandy Aritonang, S.H, saat dikonfirmasi tidak menjawab panggilan maupun pesan. Sementara itu, penyidik Agung Widodo, disebut telah dipindah tugaskan ke Jawa Timur dan belum digantikan sampai saat ini.

 

Kanit Reskrim baru, IPDA Muhdiawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa berkas telah P21 dan sedang disidangkan, namun ia mengaku tidak tahu detail perkara karena baru bertugas.

 

“Sudah P21, sudah sidang juga. Kalau soal detailnya saya kurang tahu bang, penyidiknya juga udah pindah ke Jawa Timur,” jawabnya singkat.

 

Maka timbul pertanyaan tajam: Apakah proses hukum memang sengaja diarahkan hanya kepada Maryadi dan ‘mengamankan’ Lura PN yang punya posisi strategis di partai besar?

 

Kondisi ini berpotensi menjadi cermin nyata dari impunitas politik, di mana pejabat atau elite tertentu tampaknya bisa lolos dari jerat hukum meski fakta-fakta menunjukkan dugaan kuat keterlibatan mereka.

 

Ini bukan sekadar soal penggelapan uang dan pengurusan surat tanah. Ini adalah indikasi nyata bahwa hukum tidak bekerja setara. Bila aparat hukum membiarkan seorang pejabat aktif yang menerima Rp. 42 juta tanpa proses hukum apa pun, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar keadilan individual, tapi legitimasi hukum itu sendiri di mata publik.

 

Awak media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri, untuk:

 

1. Membuka kembali penyelidikan terhadap peran Lurah PN, dengan memanggil dan memeriksa dirinya sebagai saksi atau calon tersangka.

 

2. Mengusut apakah terjadi intervensi politik dalam proses hukum ini.

 

3. Menegakkan Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai bagian dari prinsip pidana yang adil dan menyeluruh.

Jika hukum hanya bekerja terhadap rakyat kecil dan menutup mata terhadap elite politik, maka kita tengah menyaksikan kematian prinsip keadilan.

 

Tim Redaksi akan terus mengawal dan membongkar skandal ini, demi menjaga kepercayaan publik bahwa hukum masih bisa menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

 

Pewarta : Sam Malik

Previous Post

MENGAIS IBADAH DI SISA BULAN MUHARRAM

Next Post

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah, Bupati Batu Bara Berkoordinasi ke Komisi V DPR RI.

Abdul Malik SatYasin

Abdul Malik SatYasin

Next Post

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah, Bupati Batu Bara Berkoordinasi ke Komisi V DPR RI.

Kabupaten Bondowoso

Asosiasi Wartawan Internasional

Selamat Mengikuti UKW

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026
516

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519

Kategori

Bengkayang

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

by Rinto Andreas
25 September 2026
0
516

Bengkayang, zonapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bengkayang...

Read more

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026
512

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026
512

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026
546

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026
519
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Muhammad Edo Korban Penusukan

Taman Raja Berduka Satu Orang Warganya Meninggal Ditempat Setelah Di Serang Orang Tidak Dikenal

1 Mei 2024

BAYI PEREMPUAN DITEMUKAN MENINGGAL DALAM KANTONG PLASTIK DI SANGGAU LEDO, POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN

27 Agustus 2026

Satu Lagi Korban Penyalahguna Narkotika Dievakuasi ke RSJ Jambi

20 Januari 2026

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

31 Juli 2025
Foto: Samsul Muliyo Kepala Desa Poncokusumo

Rp. 111 Juta Lebih, Insentif RT dan RW di Desa Poncokusumo Belum Dibayar, Alasan ADD Tahap Pertama Tidak Mencukupi

2 September 2024

Polres Tanjab Barat Akhirnya Hentikan Perkara Pembunuhan Di Taman Raja

12 Mei 2024

Keluarga Korban Telapor Pinta Pihak Polres Asahan Usut Tuntas PT AKA  Cabang Kisaran

31 Agustus 2024
SMP Negeri 2 Pringapus, Kabupaten Semarang. (Foto Redaksi)

Klarifikasi Dugaan Pungli di SMPN 2 Pringapus: Kepsek Dinilai Kurang Bersahabat

11 Desember 2024

Dua Kepala Desa di Bengkayang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi APBDes, Ditahan 40 Hari di Rutan

3

“Miris! Postu Desa Sumber Karya Bengkayang Rusak Parah, Warga Tak Punya Akses Kesehatan Layak”

1

Hadirkan H. Suyitno Direktur PTKIS Kemenag RI, STIT Togo Ambarsari Komitmen Tingkatkan SDM Kampus

0

Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag. MA. Ph.D., Lakukan Pembinaan Tata Kelola Kepada Civitas Akademik STIT Togo Ambarsari Bondowoso

0

STIT Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Studium General Bersama Prof. H. Masdar Hilmy, S.Ag, MA,. Ph.D, Rektor UINSA Surabaya

0

Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Togo Ambarsari Bondowoso, Gelar Workshop Kurikulum Kampus Merdeka

0

MWC NU KECAMATAN WONOSARI, GELAR KONFERENSI KE-7 DI PONDOK PESANTREN DARUT THALABAH DESA SUMBERKALONG

0

Nahdlatul Ulama dan Sikap Politik Kiai As’ad Syamsul Arifin Sukorejo

0

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

25 September 2026

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

25 September 2026

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

25 September 2026

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

25 September 2026

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

25 September 2026

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

24 September 2026

Bupati Batu Bara Serahkan 100 Life Jacket kepada Nelayan, Tekankan Pentingnya Keselamatan di Laut.

24 September 2026

Komunitas Lover’s Oldies Song Community Sampang Goncang Pengunjung Karang Taruna Expo II

24 September 2026

APBD Perubahan 2026 Disahkan, Bupati Bengkayang Gebrak SKPD: Jangan Biarkan Anggaran Mengendap

Dua Pengamat Tantang Tjhai Chui Mie Debat Terbuka soal Bandara Singkawang, Wali Kota Belum Beri Tanggapan

‎PWI Kalbar Tekankan Peran Pers Mahasiswa sebagai Kontrol Sosial ‎

Siapa di Balik Revitalisasi SMP Darul Qur’an Al Ghozali Rp1,9 Miliar? Pihak Terkait Saling Lempar Tanggung Jawab

Babinsa Jadi Ujung Tombak Sosialisasi Rekrutmen TNI AD 2027 di Bondowoso

Bos Heri Bantah Tuduhan Pengangsuan dan Penimbunan Solar Bersubsidi

PT. Suara Siber Indonesia

E-Katalog Inaproc

  • DISCLAIMER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI

© 2021 zonapos.co.id

No Result
View All Result
  • Advertorial
    • Banyuwangi
    • Batu Bara
    • Tanjabbarat
    • Bondowoso
    • Cukai
    • DPR
    • Kota Malang
    • Pesisir Barat
    • Bengkayang
    • Kab. Malang
    • Pringsewu
    • Bengkayang
    • Tanggamus
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosbud
  • Hukum
    • Kriminal
  • TNI-POLRI
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Gaya Hidup

© 2021 zonapos.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In