Jakarta,zonapos.co.id, – Rabu, 9 Juli 2025. Permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja, PT Duta Palma, dan PT Agrinas Palma Nusantara kembali dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Dialog Sosial, Gedung B Lantai 8, Kementerian Ketenagakerjaan. Pertemuan ini dipimpin oleh Bapak Vicky Akbar Assingapury,
S.H., M.H., selaku Subkoordinator Pelaksana Bidang Fasilitasi Perundingan Bipartit Perusahaan Swasta.
Pertemuan yang dimulai pada pukul 09.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi pertama yang digelar pada 19 Juni 2025. Hadir dalam pertemuan ini perwakilan dari manajemen PT Duta Palma, PT Agrinas Palma Nusantara, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Kalimantan Barat, serta Mediator Hubungan Industrial dari Subdirektorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Posisi PT Agrinas Palma Nusantara
Perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan bahwa perusahaan saat ini berperan sebagai pengelola operasional dan keuangan aset PT Duta Palma atas penunjukan dari Kejaksaan. Oleh karena itu, belum ada kepastian hukum bahwa para pekerja merupakan karyawan resmi dari PT Agrinas Palma.
Meski demikian, pihak manajemen menyampaikan bahwa mereka tetap melanjutkan pembayaran jaminan sosial pekerja seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sempat terhenti. Untuk penyelesaian status masa kerja dan hak pensiun para pekerja, PT Agrinas menyatakan masih memerlukan waktu untuk berkoordinasi lebih lanjut.
Sikap PT Duta Palma
Sementara itu, PT Duta Palma menyatakan bahwa seluruh pekerja sebelumnya telah menandatangani pakta integritas untuk tunduk pada aturan PT Agrinas Palma, sehingga perusahaan menganggap hubungan kerja dengan para pekerja telah dilepaskan.
Namun, perusahaan juga mengklaim bahwa tidak pernah ada komunikasi dari HR PT Agrinas kepada kantor pusat PT Duta Palma terkait hal ketenagakerjaan. Selain itu, pihak PT Duta Palma menyebutkan tidak lagi memiliki aset karena telah disita, sehingga tidak bisa menunaikan kewajiban kepada pekerja.
Tuntutan Pekerja
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pekerja menuntut kejelasan status kerja, terutama terkait masa kerja dan tanggung jawab atas hak-hak pekerja yang memasuki masa pensiun. Mereka juga menekankan pentingnya kepastian pembayaran upah serta menyatakan harapan agar masalah ini tidak dibawa ke jalur hukum yang cenderung memakan waktu.
Tanggapan Mediator
Mediator dari Subdit PPHI menyampaikan bahwa:
Pekerja telah mengabdi bertahun-tahun dan perlu mendapat perhatian;
Pakta integritas tidak bisa diartikan sebagai pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja;
Kewajiban atas hak-hak pekerja, termasuk pensiun dan pembayaran lainnya, masih melekat pada PT Duta Palma;
Pembayaran BPJS oleh PT Agrinas tidak serta merta menghapus tanggung jawab pemberi kerja.
Mediator memberi waktu dua minggu kepada kedua perusahaan untuk berunding dan mencapai kesepakatan atas penyelesaian hak-hak pekerja. Setelah itu, para pekerja akan diundang kembali untuk menerima hasil dari perundingan tersebut.
Pewarta : Adi Kresmadi_Red































