Bengkayang, zonapos.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Kabupaten Bengkayang dalam Rapat Paripurna, Jum’at (25/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk segera menggerakkan program dan kegiatan yang telah dianggarkan. Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis pun memberikan penekanan khusus kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak menunda pelaksanaan anggaran.
Dalam sambutannya, Sebastianus meminta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran segera menyusun Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 ditetapkan.
“Saya juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah mempercepat pelaksanaan kegiatan, menjaga kualitas belanja, dan memastikan hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegas Sebastianus.
Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan harus dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap belanja daerah juga harus diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan Kabupaten Bengkayang.
Sebastianus mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, termasuk Badan Anggaran, komisi dan seluruh fraksi yang telah menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Ia mengakui, dalam proses penetapan APBD murni 2026 sebelumnya terdapat perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif terkait sejumlah prioritas dan arah kebijakan anggaran.
Namun, menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Perbedaan tersebut tidak sedikit pun mengurangi semangat kita untuk terus merajut komunikasi serta mencari titik temu demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Sebastianus.
Ia menilai persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD 2026 menunjukkan adanya kesamaan komitmen antara eksekutif dan legislatif untuk mengarahkan anggaran bagi kepentingan masyarakat.
“Ketika eksekutif dan legislatif menyatukan langkah, membuka ruang dialog, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya, maka berbagai perbedaan dapat diselesaikan secara bijaksana,” katanya.
Meski telah memperoleh persetujuan DPRD, Bupati mengingatkan bahwa Perubahan APBD 2026 masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Raperda tersebut akan dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Hasil evaluasi selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui perangkat daerah.
Penyesuaian dapat dilakukan terhadap program, kegiatan, subkegiatan maupun belanja sesuai hasil evaluasi.
Setelah proses penyempurnaan dan tahapan administrasi selesai, Raperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkayang.
Sebastianus menegaskan, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, perangkat daerah harus bergerak cepat.
Setiap rupiah anggaran daerah, kata dia, harus dikelola dengan penuh integritas dan diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Memastikan hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.
Bupati berharap kesepakatan yang terbangun dalam pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Bengkayang.
Rapat Paripurna pengambilan keputusan Raperda Perubahan APBD 2026 berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkayang, instansi vertikal serta para tamu undangan.
Pewarta : Nurdin Mahmud






























